Senin, 31 Oktober 2016

Tidak Miliki Izin, Kapal Nelayan Tanpa Nama Diamankan

Kapal Patroli (KP) Dit Polairda Babel KP XXVIII-2006 mengamankan kapal motor tanpa nama yang dinahkodai oleh Md (21), warga Telang Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapal tersebut diamankan di kawasan laut Tanjung Kalian di koordinat posisi 2'5,097 S, 105'8,471 E perairan laut Tanjung Kalian Kabupaten Bangka Barat.

Kapal tersebut diketahui tak menngantongi izin satupun terkait aktifitas menangkan ikan di laut Bangka Belitung.

Selain mengamankan nahkoda juga ikut diamankan dua ABK Mm dan Ar bersama 42 fiber ikan berbagai jenis dan 10 karung merang.

"Kapal dan barang bukti lainnya saat ini diamankan di pelabuhan Pos Pol Air Muntok sedangkan para tersangka dalam perjalan dibawa ke Dit Polair Polda Babel," kata Kasi Gakkum Dit Polair Polda Kep Bangka Belitung AKBP Irwin M Ginting, Rabu (26/10/2016).

Penangkapan tersebut bermula saat Kronologis kapal KP Satam XXVIII-2006 melakukan patroli rutin.

Melihat ada kapal motor sedang berlayar dilakukan pengecekan. Kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan kapal.

Dalam pemeriksaan diduga dokumen kapal tidak lengkap diantaranya Nahkoda tidak memilik ijazah kemudian SPB ( surat persetujuan berlayar ) juga tidak ada.

Selain itu PAS kapal diketahu ganda satu atas nama MS Anugrah dan MS Putri Tunggal.

Selain itu SIKPI ( surat ijin kapal pengangkut ikan ) tidak ada.

Selanjutnya kapal, ABK dan barang bukti muatan ikan dibawa menuju pelabuhan Muntok.

"Para tersangka dikenakan pasal 94 UU no 31 tahun 2004 ttg perikanan yang isinya setiap org yg mengoperasikan kapal pengangkut ikan dan kegiatan terkait yg tidak memiliki SIKPI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 1.5 milyar," kata AKBP Irwin M Ginting.

http://bangka.tribunnews.com/2016/10/26/tidak-miliki-izin-kapal-nelayan-tanpa-nama-diamankan

Tiga Bulan Beroperasi, PT New Cakti Tidak Kantongi Ijin

Pemkab Wonosobo melalui Dinas LHK meminta penutupan pabrik Aspalst Mixing Plant (AMP) lantaran mencemari lingkungan dan dampak polusi asapnya membahayakan warga setempat. Selain itu hingga saat ini pabrik AMP tersebut belum mengantongi ijin operasional. “Kalau ijin operasional belum ada, itu baru IMB kantornya saja yang berukuran 5×10 meter, dan ijin itu yang keluarkan kantor kecamatan, bukan kita,” ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Gatot Hermawan kemarin via telpon.

Menurutnya, pihaknya sudah menerjunkan tim melakukan pantauan langsung ke lokasi pabrik yang berada di Dusun Sigug Desa Kedalon Kecamatan Kalikajar bersama dengan BLH dan Satpol PP serta pemerintahn kecamatan dan desa setempat.

“Kita sudah kirim tim kesana, dan ternyata yang berdiri di area itu tidak sekedar kantor saja, namun mesin dan matrial AMP yang luasnya hampir satu hektar,” ujarnya.

Diakui oleh Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Wonosobo itu, bahwa dulu PT New Cakti pernah mengajukan ijin HO atau ijin lingkungan ke kantor BPMPPT, akan tetapi saat diminta untuk melengkapi syarat-syarat lain, mereka tidak kembali lagi hingga sekarang. “Dulu pernah mengajukan HO ke kantor kami, tapi saat diminta untuk melengkapi, mereka pergi dan tidak kembali,” ujarnya.

Padahal untuk mengeluarkan ijin operasional perusahaan dalam hal ini pabrik AMP, sejumlah proses ijin harus dimiliki diantaranya ijin tata ruang, dimana tempat perusahaan tersebut tidak menyalahi tata ruang kabupaten. Selanjutnya ijin prinsip, status tanah, baru kemudian UKL-UPL. “Setelah semua ijin tersebut diatas , ijin HO baru keluar dan dilanjutkan ijin operasional,” tandasnya.

Melihat proses perijinan tersebut, pihaknya secara tegas mengatakan bahwa jika tidak mengantongi ijin-ijin tersebut sudah dipastikan pabrik beroperasi secara ilegal. Sehingga hal tersebut dijadikan alasan kuat bagi Dinas LHK beserta tim yang memantau untuk menghentikan dan menutup kegiatan pabrik AMP PT New Cakti.
 
http://www.radarpekalongan.com/53381/tiga-bulan-beroperasi-pt-new-cakti-tidak-kantongi-ijin/

Ini Alasan Mendag Keluarkan Izin Impor Cangkul dari China

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengakui adanya impor cangkul di Indonesia. Menurut Enggar, izin impor tersebut menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Enggar mengatakan, pada pukul 12.00 WIB tadi jajaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membahas soal impor tersebut.

Enggar menyebut izin impor tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri.

"Jam 12 tadi ada rapat di Kemenperin, yang hasilnya pak Dirjen kita ada eselon I yang rapat karena pada April-Juni lalu sudah keluar izinnya atas dari rekomendasi Perindustrian," ujar Enggar di Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).

Pada masa April-Juni tersebut, Menteri Perindustrian masih dipegang Saleh Husin, sementara Menteri Perdagangan dipegang Thomas Lembong.

Ia mengaku Kemendag mengeluarkan izin tersebut karena persyaratan pengajuan izin tersebut telah lengkap.

"Kenapa penyebabnya itu lagi dibahas sekarang. Apa langkah berikutnya itu Kemenperin yang mungkin tahu," ungkap Enggar.

"Kita mengeluarkan positif online adalah cepat izin. Kalau persyaratan lengkap maka otomatis izin keluar, persyaratannya lengkap, rekomendasinya lengkap ada semua datanya, izin itu keluar. Ini kita bahas dengan Kemenperin melakukan kordinasi mebahas ini saya belum tahu hasilnya," ungkapnya.

Ia mengatakan saat RI impor cangkul tersebut hanya kebutuhan sesaat. Kini izin selanjutnya tidak diberikan lagi.

"Nggak usah lagi itu kan kebutuhan sesaat, itu sudah stok lagi," imbuh Enggar. 

http://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3333706/ini-alasan-mendag-keluarkan-izin-impor-pacul-dari-china

Masih Banyak Hotel-Apartemen Tak Lengkapi Ijin Parkir

Pertumbuhan hotel dan apartemen di Kota Surabaya belakangan ini tumbuh pesat. Namun disayangkan, tak sedikit yang belum mengantongi izin pengelolaan parkir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan penertiban terhadap badan usaha yang tidak memiliki izin dan lahan parkir.

Sebagai langkah preventif pada pelaku usaha, Pemkot Surabaya sudah melayangkan surat peringatan dan pemberian batas waktu pengurusan izin terhadap para pelaku usaha.

"Jika tidak ada itikad baik minimal pengajuan izin pengelolaan parkir, kami akan bersikap tegas," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahjudrajat, Kamis (20/10/2016).

Data yang dihimpun, di wilayah Surabaya Timur tercatat ada 45 hotel dan apartemen. Dari jumlah itu, 22 tidak memiliki izin pengelolaan parkir.

"Meski nantinya pengelolaan parkir dikelola pihak swasta, tapi harus tetap mengajukan izin tersebut. Jika tidak akan kita tutup lahan parkir yang dimiliki hotel," tambah Kepala UPT Parkir wilayah Timur Dishub Surabaya Tranggono yang dihubungi detikcom.

Ia mengungkapkan perizinan pengelolaan parkir memiliki syarat yang cukup berat yang harus badan usaha baik hotel, apartemen maupun restoran. Untuk mengajukannya pemohon harus memiliki izin IMB, HO (izin gangguan) dan analisa dampak lingkungan lalu lintas atau amdal lalin.

"Rata rata mereka belum memiliki amdal lalin sehingga malas mengurus izin pengelolaan parkir," kata Tranggono.

Tranggono menambahkan pihaknya saat ini masih fokus melakukan pendataan hotel dan apartemen yang ada di UPT Parkir wilayah selatan. "Untuk restoran masih belum kita lakukan pendataan. Tapi bagi hotel dan apartemen yang belum memiliki izin parkir sudah kita berikan surat peringatan," ungkap dia.

Untuk wilayah selatan yang sudah memiliki izin parkir antara lain 78 hotel, 70 rumah makan, perbelanjaan, mal, pertokoan dan hiburan sebanyak 320 serta 216 perkantoran dan 28 badan usaha lainnya.

"Kita terus update dengan melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah yang belum mempunyai izin parkir," kata Kepala UPT Parkir wilayah selatan Febriadhitya P saat dihubungi. 

http://realita.co/index.php?news=Masih-Banyak-Hotel-Apartemen-Tak-Lengkapi-Ijin-Parkir--~3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829629817e26c4002d86cc99cf6361f449d5f

Prosedur Pengurusan Ijin P-IRT

P-IRT yaitu singkatan dari dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dapat disebutkan P-IRT adalah sertifikat pangan untuk produsen pangan (makanan serta minuman) yang dibuat oleh industri sekala rumah tangga, yakni perusahaan pangan yang mempunyai area usaha di hunian dengan peralatan pengolahan pangan manual sampai semi otomatis.

Umpamanya industri coklat eksekutif (Eksekutif Chocolate) yang pabrik pembuatannya beralamat pada tempat tinggal produsen pembuatnya. Rumah tangga yang dimaksud yaitu bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga yang mempunyai ruangan produksi terpisah dari ruangan–ruangan lain dalam tempat tinggal itu.

Sertifikasi P-IRT harus dimiliki oleh penduduk yang menggerakkan industri makanan serta minuman sekala rumah tangga, lantaran dengan mempunyai sertifikat P-IRT maka industri makanan serta minuman kita dapat lebih diterima oleh retail–retail besar, seperti mall, supermarket serta agen grosir.
Tak gampang untuk memperoleh sertifikat P-IRT ini, lantaran mesti melalui sebagian pengujian, ya singkat kata seperti pingin bisa memperoleh ijazah maka mesti ujian terlebih dulu. Sertifikat P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten yang ada di setiap provinsi, sesudah melewati bagian–bagian atau ketentuan yang telah diputuskan.
 
Untuk perumpamaan, di bawah ini kami informasikan prosedur pengurusan P-IRT:
  1. Datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat untuk mengajukan permintaan pengurusan P-IRT. Sebelum saat berangkat agar efisien dapat juga telpon dahulu atau mencari tahu alamat kantor dinas kesehatan di kabupaten anda.
  2. Sesampainya di Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat, segera saja menuju ke sisi pengurusan P-IRT, ketemu petugas. Dibagian ini anda bakal diberikan satu bendel dokumen yang perlu di isi, yakni :
    • Lembar surat permintaan untuk ikuti penyuluhan untuk anda produsen makanan serta minuman (ini syarat untuk memperoleh sertifikat P-IRT).
    • Lembar data fasilitas produksi, mencakup fasilitas produksi yang anda punyai.
    • Lembar data produksi makanan.
  3. Lampiran lain yang perlu disiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yakni :
    • Hasil uji mutu Air dari Puskesmas paling dekat,
    • Foto copy KTP pemohon yang berlaku (1 lembar),
    • Denah/peta lokasi area produksi (1 lembar),
    • Pas photo berwarna 3 x 4 (4 lembar),
    • Design label paket/merk yang akan dipakai (2 lembar).
  4. Sesudah mengambil formulir itu, pada tahap lengkapi serta kembalikan berkas pada hari selanjutnya dibarengi dengan lampiran yang itu pada point 3.
  5. Pada hari tersebut sesudah anda kembalikan berkas itu anda bakal diberi penjelasan untuk menanti surat undangan untuk ikuti penyuluhan sertifikasi P-IRT anda.
  6. Berikut contoh formulir mengajukan P-IRT :
No. :
Lamp. :
Hal. :
Pada Yth :
Bupati Setempat
Cq. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Setempat
Di Nama Kabupaten Setempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
Alamat
No. Telp.
Mengajukan permintaan untuk peserta penyuluhan produsen makanan serta minuman untuk syarat memperoleh Sertifikat Penyuluhan serta Sertifikat Produksi Pangan Industri RumahTangga SPP – IRT di lokasi Kabupaten Setempat.
Bersama surat ini kami lampirkan dokumen seperti berikut :
1. Foto copy KTP pemohon yang tetap berlaku (1 lembar)
2. Data fasilitas produksi (1 lembar)

Pengusaha Gadai Wajib Urus Izin ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jawa Tengah-DIY menyatakan pelaku usaha pegadaian wajib mengurus izin usaha ke OJK.

"Awalnya usaha gadai masih menggunakan peraturan Belanda nomor 81 tahun 1928. Peraturan ini hanya mengatur usaha gadai yang dilakukan Pemerintah yang saat ini menjadi PT Pegadaian (Persero)," kata Kepala OJK Kanreg III Jateng-DIY M Ihsanuddin di Semarang, Minggu.

Selanjutnya, karena usaha gadai semakin masif maka Pemerintah melalui OJK membuat peraturan melalui POJK nomor 31 tahun 2016 tanggal 29 Juli 2016.

"Dalam POJK tersebut diatur bahwa usaha gadai yang sudah terlanjur melakukan kegiatan usaha diberi waktu dua tahun untuk mendaftar izin ke OJK. Peraturan ini akan didelegasikan dari OJK pusat ke kantor regional," katanya.

Dengan demikian, pelaku usaha pergadaian tidak perlu mengurus hingga ke kantor OJK pusat dan cukup diurus di kantor regional.

Sementara itu, untuk mengurus perizinan tersebut ada syarat permodalan yang harus diikuti yaitu untuk lingkup usaha kabupaten sebesar Rp 500 juta, sedangkan lingkup usaha provinsi membutuhkan modal hingga Rp 2,5 miliar.

"Nanti setelah menyampaikan persyaratan akan dilakukan fit and proper seperti lembaga lain. Tidak harus PT tapi bisa CV atau yayasan karena ini untuk masyarakat kecil jadi tidak seketat lembaga keuangan lain," katanya.

Ihsan mengatakan, kemungkinan mulai bulan depan OJK pusat akan menyosialisasikan peraturan tersebut.

"Kami tidak akan mempersulit. Pergadaian adalah skala kecil, jangan sampai konsumen dirugikan," katanya.

Meski demikian, peraturan tersebut penting mengingat usaha pergadaian kecil di pinggir-pinggir jalan semakin banyak. Sebagian dari mereka juga menerima emas.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan, emas yang jumlahnya sudah banyak dari masyarakat dibawa lari. Sebelum ini terjadi maka kami atur terlebih dahulu," katanya.

http://www.beritasatu.com/industri-perdagangan/384913-pengusaha-gadai-wajib-urus-izin-ke-ojk.html

Keluhan Investor Korsel: Urus Izin di Kementerian Masih Lama

Banyak terobosan dilakukan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah perizinan bagi investor asing, salah satunya lewat izin investasi 3 jam. Namun, investor harus menunggu cukup lama untuk izin di Kementerian terkait.

Misalnya seperti yang dialami investor Korea Selatan (Korsel) saat mengurus izin alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

"Izin 3 jam kami sangat puas sekali. Biasanya 3 bulan, sekarang hanya 3 jam dalam sehari saja. Urus di BKPM bisa cepat sekali, tapi untuk mengurus izin trading alat kesehatan, di Kementerian Kesehatan lama sekali. Paling cepat 8 bulan sampai setahun," ucap Kim dalam Korea Investment Forum di kantor BKPM, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Kim mengatakan, proses pengurusan perizinan yang masih lama di kementerian terkait tersebut membuat investor merugi lantaran tak bisa segera beroperasi.

"Selama setahun akhirnya nggak bisa apa-apa, karena izin keluar lama sekali di kementerian. Tak hanya di Kementerian Kesehatan, kementerian lain juga sama seperti Kementerian ESDM," ujarnya.

Dia melanjutkan, masih lambatnya perizinan di tingkat teknis tersebut membuat kerja cepat di BKPM seolah tidak banyak membantu.

"Kami kesulitan urus izin kalau di luar BKPM. Ini juga bukan wewenang BKPM. Sepertinya BKPM perlu mengoordinasi lagi dengan kementerian lain," pungkasnya. 

http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3333483/keluhan-investor-korsel-urus-izin-di-kementerian-masih-lama

Bangunan Milik Pemkab juga Enggan Urus Izin

Tidak hanya bangunan milik masyarakat yang banyak tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), ternyata juga banyak gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin yang tidak miliki izin.

Hal ini juga tidak dibantah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Merangin, Makmur. Ia mengatakan, memang sebagian besar bangunan milik pemerintah tidak berizin.

”Ya, sebagian besar tidak ngurus, banyak yang tidak punya IMB. Kalau sebenarnya semua bangunan harus ada izinnya, termasuk bangunan milik pemerintah," kata Makmur awal pekan ini.

Bangunan-bangunan milik pemerintah yang tak berizin tersebut seperti kantor Satpol PP, Kantor Camat Bangko, rumah adat, gelangang olah raga (GOR).

”Ya itu belum. Belum ada pihak terkait ngurusnya,” singkatnya.

Makmur menyebutkan, sebenarnya mengurus IMB milik pemerintah tidak bayar alias gratis. Dan itu menjadi tanggungjawab dinas intansi terkait untuk mengurus perlengkapan izin.

”Sebenarnya tidak bayar. Ya yang ngurus tetap dinas terkait. Sebenarnya sudah kita sampaikan, tapi nyatanya masih banyak yang belum ngurus," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, bersama dinas tekait, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek izin bangunan dan jenis izin lainnya di Kota Bangko.

"Kita akan turun dengan Dispenda (Dinas Pendapatan), LH dan dinas terkait lainnya untuk mengecek izin-izin di Kota Bangko. Semua izin akan kita cek," ungkapnya.

"Kita sementara ini masih sifatnya imbauan. Kalau ada pembangunan yang tidak layak kita menghentikan kegiatannya. Kita mulai melakukan pembenahan," tuntasnya.

http://jambi.tribunnews.com/2016/10/27/bangunan-milik-pemkab-juga-enggan-urus-izin

Sabtu, 22 Oktober 2016

Cuma Ganti Nama, Tim Yustisi Kembali Segel Toko Modern

Toko modern berjejaring memang keberadaannya dibatasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem. Untuk wilayah Kota Amlapura, jumlahnya hanya boleh 8 buah. Hal itu sesuai Perbup No. 29 tahun 2012 tetang Perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelajaan ,dan Toko Modern dengan sistem jaringan khusus.

Menegakkan peraturan yang ada, tim yustisi pun menyegel toko modern yang ada di Jl. Sudirman Amlapura, Selasa (18/10). Tim yustisi menyegel toko tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Bahkan terindikasi mendapatkan suplai produk dari toko berjejaring.

Anehnya, tim rupanya dua kali menyegel toko yang sama. Sebab dua tahun silam tepatnya pada 11 September 2014 tim yustisi menyegel di tempat yang sama. Cuma saat itu toko masih bernama Indomaret Sudirman. Namun yang disegel saat ini bernama toko PB (Panglima Besar) Sudirman.

Ketua Tim Yustisi, I Nyoman Wage Saputra, menyampaikan alasan penyegelan karena toko PB Sudirman tidak memiliki izin operasional. Selain itu, toko yang berada persis di depan SMA PGRI 1 Amlapura tersebut juga tidak memiliki SIUP. “Kami tutup karena belum ada izinnya,” ujarnya.

Dalam penyegelan, Wage menyebut bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur dengan melayangkan SP (Surat Peringatan) sebanyak 3 kali sejak bulan Maret 2016. “Sudah kami beri kesempatan untuk mengurus izin, namun tidak digubris, maka kami lakukan tindakan tegas,” terangnya.

Adanya SOP tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Karangasem, Iwan Supartha, yang juga ikut turun dalam penyegelan tersebut. Ditanya, mengapa dulu sempat disegel namun kembali dibuka, pihaknya menyebut bahwa Indomaret tidak lagi melanjutkan usahanya di sana karena memang tidak bisa mengurus izin akibat kuota toko modern sudah habis. Usaha yang dilakukan bukan lagi Indomaret, namun jadi toko biasa milik pengusaha asal Jasri.

“Kalau dulu kan beda, sekarang bukan toko berjejaring, toko biasa tapi belum punya izin,” terang Iwan Supartha. Pihaknya pun menjamin segel tidak akan dibuka sampai pengusaha bisa menunjukkan izin yang berlaku.

“Silahkan urus izin dulu baru boleh buka lagi,” ujarnya. Iwan juga pun mengaku pihaknya sudah melayangkan SP kepada toko-toko yang lain yang belum memiliki izin. Dan bila tidak diurus akan melakukan penyegelan kembali. 
 
https://www.posbali.id/cuma-ganti-nama-tim-yustisi-kembali-segel-toko-modern/

Bidan Diimbau Urus Izin Praktik

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bengkulu Tengah, DR Saiboy MM, imbau peramadis, dari Bidan Desa, Perawat dan Dokter yang mau membuat praktik sendiri dengan membuat klinik atau klinik mini di rumah harus segera mengurus izin praktik. Karena Dilarang keras aktivitas mall praktik yang dilakukan paramedis, sehingga membahayakan pasien berobat.

“Hasil analisa organisasi IDI, tidak ada bidan desa atau perawat membuat praktik ilegal. Karena sudah aturan terbaru dan sudah ada Perdanya, jadi siapapun yang mau membuat praktik untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat wajib memiliki surat izin praktik. Khususnya perawat DIII atau Sarjana, harus minimal punya pendidikan nurse 1 tahun,” terangnya.

Selain itu Bidan Desa juga dilarang keras untuk melayani aborsi, karena izin praktik bidan desa tersebut bisa dibekukan dan bisa berurusan dengan pihak yang berwajib. “Lakukan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga medis, jangan berlebihan dan jangan mekakukan hal-hal yang bertolakbelakang dengan aturan, karena bisa disorot,” ujarnya.

Selain itu khusus untuk dokter, wajib memiliki Surat Izin Praktek (SIP), jika ingin melakukan layanan kesehatan praktik mandiri maupun pelayanan dengan menggunakan fasilitas pemerintah daerah. “Tidak hanya bidan dan perawat saja, kepada dokter juga diberikan penegasan, untuk memiliki SIP apabila melaksanakan pelayanan kesehatan di masyarakat,” tuturnya.
 
http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2016/10/20/bidan-diimbau-urus-izin-praktik/

Pemilik Tower Diminta Urus Izin

Polemik penolakan warga Kampung Cibadak, RT 03/01, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terhadap pengalihan dan perpanjangan kontrak tower di wilayah tersebut terus bergejolak. Menanggapi penolakan war­ganya, Kepala Desa Cijeruk Ade Tamsuri memaparkan, hingga kini pemilik tower belum pernah melaporkan adanya pen­galihan pengelolaan dan perpanjangan kontrak tower tersebut.

Hal tersebut membuatnya geram. Ia pun meminta pemilik tower agar men­gurus izin lingkungan dan membuat la­poran ke pemerintah desa. “Kalau memang lahan masih digunakan apalagi adanya perpanjangan kontrak. Saya minta ke­pada pengelola untuk mengurus izin lingkungan terlebih dahulu,” bebernya kepada Metropolitan, kemarin.

Terkait hal tersebut, lanjutnya, itu mer­upakan hak warga yang tak bisa ditawar. Tower yang tak memiliki izin lingkungan, termasuk tower tersebut, harus dirobo­hkan. “Bagaimana dia bisa punya izin kalau izin lingkungannya tidak ada,” im­buhnya.

Tak hanya itu, ia mengaku berpihak kepada warga dan memiliki kewajiban melindungi hak warga. Ia pun meminta warga dan pengelola tower harus duduk bersama dan menyelesaikan semuanya secara baik-baik. “Ingat, jangan hanya pemilik tempat tapi juga warga agar tidak ada masalah,” paparnya.

Sebelumnya salah seorang warga, Iwan dan warga sekitar, dengan tegas meno­lak perpanjangan kontrak tower dan pengalihan pengelolaan. Bukan tanpa alasan, usia tower yang tak lagi muda dan tanpa peremajaan dikhawatirkan mem­bahayakan keselamatan warga. “Usia tower sudah sepuluh tahun. Belum ada peremajaan dan sekarang mau diperpan­jang. Ini sangat mengkhawatirkan kese­lamatan. Belum lagi beban tower renca­nanya akan ditambah,” pungkasnya.

 http://www.metropolitan.id/2016/10/pemilik-tower-diminta-urus-izin/

Kamis, 06 Oktober 2016

Gadai swasta diberi waktu 2 tahun untuk urus izin resmi ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian tanggal 29 Juli 2016. Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan bagi pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, akan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran.

"Kami memberikan masa transisi untuk register bagi pegadaian swasta yang ada selama dua tahun (29 Juli 2016 - 29 Juli 2018)," ujar Firdaus di kantornya, Jakarta, Rabu (4/10).

Selain itu, pelaku usaha pegadaian yang telah terdaftar wajib mengajukan izin perusahaan pegadaian dalam jangka tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan. Jika hingga waktu tersebut pelaku usaha pegadaian belum mengajukan izin, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku.

"Bagi pelaku usaha pegadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta paling lama 3 tahun sejak Peraturan OJK ini," jelasnya.

Bagi pelaku usaha pegadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diterbitkan harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pegadaian kepada OJK.

Firdaus berharap masyarakat dapat melakukan transaksi jasa gadai yang telah terdaftar di otoritas. Pasalnya, mayoritas gadai swasta ini izinnya ilegal. "Masyarakat hendak gunakan jasa gadai teregristrasi. Supaya bisa diberikan perlindungan," pungkas Firdaus.

https://www.merdeka.com/uang/gadai-swasta-diberi-waktu-2-tahun-untuk-urus-izin-resmi-ke-ojk.html

KPI Terbitkan Izin Siar 10 TV Swasta pada 14 Oktober 2016

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta jajaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersinergi memangkas alur birokrasi perizinan frekuensi penyiaran. Hal tersebut terkait dengan berakhirnya izin siar terhadap 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) pada 16 Oktober 2016 ini.

"Orientasi semangat nilai Nawacita itu adalah memangkas izin, membuat perizinan yang ramping dan cepat," kata Rudi dalam acara Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia 2016 dengan tema 'Integritas Lembaga Untuk Penyiaran Yang Sehat' di Hotel Santika Premier Harapan Indah, Bekasi, Kamis (6/10/2016).

Menurut dia, izin yang berlaku saat ini dinilai berbelit dan menyebabkan membengkaknya biaya investasi penyiaran di Indonesia. "Contohnya, pemberian izin penyiaran. Sistem perizinan yang berlaku sekarang, kalau dalam ilmu ekonomi namanya high cost. Karena izin penyiaran itu berbelit," ujar dia.

Menurut Rudi, seorang pengusaha pada bisnis penyiaran saat ini diharuskan menempuh alur birokrasi yang panjang dalam mengurus izin kepada sejumlah pihak terkait. "Izin dari Kemenkominfo harus dibawa lagi ke KPI Pusat, KPI Daerah, pemerintah daerah baru bisa urus frekuensinya. Kita akan buat secara elektronik saja, lebih cepat."

Izin penyelenggaraan penyiaran terdiri atas izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.

"Membuat izin frekuensi penyiaran di Indonesia itu sama seperti itu harus membuat izin baru. Menurut saya, kalau stasiun TV tersebut sudah 10 tahun, ia tidak perlulah mengurus alat produksinya, sama seperti radio. Besok kita periksa saja, kalau alat produksinya diubah, ya ditangkap saja. Lu bakal berurusan sama gua," tegas Rudiantara.

Ia pun menyatakan, dari sisi teknis dan administrasi, izin siar 10 LPS tersebut sudah jelas dan tak ada masalah. "Sekarang, kalau saya sudah tandatangani (izin), minimal besoknya harus sudah tayang di website Kominfo, baru softcopy-nya bisa digunakan untuk mengurus izin di daerah. Maksimal enam bulan harus sudah jadi izinnya," ungkap dia.

Sementara, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengungkapkan, proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) atas lembaga penyiaran swasta (LPS) yang ditangani pihaknya telah rampung. Izin penyiaran 10 televisi swasta yang diketahui akan habis pada 16 Oktober 2016 akan dikeluarkan pada 14 Oktober 2016 mendatang.

"Karena izin siar habis pada tanggal 16, bertepatan dengan hari libur, izin paling lambat akan keluar pada tanggal 14. Apabila tidak keluar, siaran pada tanggal 17 dapat dianggap ilegal," tegas Yuliandre.

http://bbm.liputan6.com/read/2619863?utm_source=BBM&utm_medium=BBM_Partnership&utm_campaign=BBM_News