Polemik penolakan warga Kampung Cibadak,
RT 03/01, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terhadap
pengalihan dan perpanjangan kontrak tower di wilayah tersebut terus
bergejolak. Menanggapi penolakan warganya, Kepala Desa Cijeruk Ade
Tamsuri memaparkan, hingga kini pemilik tower belum pernah melaporkan
adanya pengalihan pengelolaan dan perpanjangan kontrak tower tersebut.
Hal
tersebut membuatnya geram. Ia pun meminta pemilik tower agar mengurus
izin lingkungan dan membuat laporan ke pemerintah desa. “Kalau memang
lahan masih digunakan apalagi adanya perpanjangan kontrak. Saya minta
kepada pengelola untuk mengurus izin lingkungan terlebih dahulu,”
bebernya kepada Metropolitan, kemarin.
Terkait
hal tersebut, lanjutnya, itu merupakan hak warga yang tak bisa
ditawar. Tower yang tak memiliki izin lingkungan, termasuk tower
tersebut, harus dirobohkan. “Bagaimana dia bisa punya izin kalau izin
lingkungannya tidak ada,” imbuhnya.
Tak
hanya itu, ia mengaku berpihak kepada warga dan memiliki kewajiban
melindungi hak warga. Ia pun meminta warga dan pengelola tower harus
duduk bersama dan menyelesaikan semuanya secara baik-baik. “Ingat,
jangan hanya pemilik tempat tapi juga warga agar tidak ada masalah,”
paparnya.
Sebelumnya
salah seorang warga, Iwan dan warga sekitar, dengan tegas menolak
perpanjangan kontrak tower dan pengalihan pengelolaan. Bukan tanpa
alasan, usia tower yang tak lagi muda dan tanpa peremajaan dikhawatirkan
membahayakan keselamatan warga. “Usia tower sudah sepuluh tahun. Belum
ada peremajaan dan sekarang mau diperpanjang. Ini sangat
mengkhawatirkan keselamatan. Belum lagi beban tower rencananya akan
ditambah,” pungkasnya.
http://www.metropolitan.id/2016/10/pemilik-tower-diminta-urus-izin/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar