Sabtu, 22 Oktober 2016

Pemilik Tower Diminta Urus Izin

Polemik penolakan warga Kampung Cibadak, RT 03/01, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terhadap pengalihan dan perpanjangan kontrak tower di wilayah tersebut terus bergejolak. Menanggapi penolakan war­ganya, Kepala Desa Cijeruk Ade Tamsuri memaparkan, hingga kini pemilik tower belum pernah melaporkan adanya pen­galihan pengelolaan dan perpanjangan kontrak tower tersebut.

Hal tersebut membuatnya geram. Ia pun meminta pemilik tower agar men­gurus izin lingkungan dan membuat la­poran ke pemerintah desa. “Kalau memang lahan masih digunakan apalagi adanya perpanjangan kontrak. Saya minta ke­pada pengelola untuk mengurus izin lingkungan terlebih dahulu,” bebernya kepada Metropolitan, kemarin.

Terkait hal tersebut, lanjutnya, itu mer­upakan hak warga yang tak bisa ditawar. Tower yang tak memiliki izin lingkungan, termasuk tower tersebut, harus dirobo­hkan. “Bagaimana dia bisa punya izin kalau izin lingkungannya tidak ada,” im­buhnya.

Tak hanya itu, ia mengaku berpihak kepada warga dan memiliki kewajiban melindungi hak warga. Ia pun meminta warga dan pengelola tower harus duduk bersama dan menyelesaikan semuanya secara baik-baik. “Ingat, jangan hanya pemilik tempat tapi juga warga agar tidak ada masalah,” paparnya.

Sebelumnya salah seorang warga, Iwan dan warga sekitar, dengan tegas meno­lak perpanjangan kontrak tower dan pengalihan pengelolaan. Bukan tanpa alasan, usia tower yang tak lagi muda dan tanpa peremajaan dikhawatirkan mem­bahayakan keselamatan warga. “Usia tower sudah sepuluh tahun. Belum ada peremajaan dan sekarang mau diperpan­jang. Ini sangat mengkhawatirkan kese­lamatan. Belum lagi beban tower renca­nanya akan ditambah,” pungkasnya.

 http://www.metropolitan.id/2016/10/pemilik-tower-diminta-urus-izin/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar