Selasa, 30 Agustus 2016

Sekali Lagi Delay, Izin Usaha Lion Air Dibekukan

Kementerian Perhubungan menginvestigasi kasus delay maskapai Lion Air, Selasa 9 Mei. Maskapai mendapat teguran keras.

Kementerian Perhubungan mengancam membekukan izin usaha Lion Air bila kembali delay hingga merugikan penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menyatakan pihaknya telah menyelesaikan investigasi mogok pilot Lion Air yang berujung delay berkepanjangan.

Hasil investigasi menyatakan, aksi para pilot itu murni disebabkan permasalahan internal manajemen maskapai Lion Air. Namun, aksi itu merugikan calon penumpang.

Kementerian Perhubungan memberikan saksi melarang Lion Air menambah rute penerbangan hingga enam bulan ke depan. Tak hanya itu, Suprasetyo menegaskan, pemerintah akan membekukan izin usaha bila sekali lagi Lion Air delay.

Ribuan penumpang maskapai penerbangan Lion Air terdampar di sejumlah bandara, Selasa 10 Mei. Penyebabnya mogok kerja para pilot.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengakui ada masalah administrasi antara perusahaan dan pilot. Ia juga menyadari kejadian itu membuat banyak jadwal penerbangan terlambat.

Di Surabaya, ribuan calon penumpang Lion Air berbagai rute penerbangan sempat telantar karena semua penerbangan dengan maskapai itu mengalami keterlambatan. Sejumlah penumpang mengaku sampai harus menunggu hingga tiga  jam.

"Kami pasrah saja. Pesawat yang saya tumpangi ke Lombok seharusnya berangkat pukul 07.00 WIB, tapi sampai tengah hari belum juga ada kabar," kata Dedi Ardiansyah, 35, penumpang.

Kondisi serupa juga terjadi di Surakarta. Keterlambatan pesawat Lion Air rata-rata sampai dua jam lebih. Dari Balikpapan, ada delapan penerbangan yang terlambat berangkat.

"Pemogokan pilot merugikan penumpang. Harusnya masalah di perusahaan bisa diselesaikan secara intern, sehingga tidak berdampak pada penumpang," ujar Ali, penumpang.


http://news.metrotvnews.com/read/2016/05/11/526404/sekali-lagi-delay-izin-usaha-lion-air-dibekukan

Syarat Pengurusan Izin Taksi Online

Perusahaan penyedia aplikasi angkutan umum dan pemilik kendaraan yang ingin menjadikan mobilnya sebagai armada taksi berbasis aplikasi harus memenuhi sejumlah syarat. Mereka harus mengurus izin di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ‎sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum, taksi online bisa dikategorikan angkutan sewa dengan sejumlah kategori.

"Dalam aturan boleh masuk angkutan sewa yang tidak terjadwal, tarif sesuai perjanjian, kendaraan minimal 1.300 cc dan ditempel stiker yang saat ini sedangn dirancang bentuknya," kata Andri, Rabu (30/3/2016).

Selain itu, setiap kendaraan harus membayar pajak dan terdaftar di ‎Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk melakukan uji kir.‎ Dengan begitu, kondisi kendaraan dapat dipantau secara berkala demi keselamatan dan kemananan penumpang.

"Urus izin langsung ke BPTSP dengan syarat NPWP, domisili, surat izin usaha, jumlah kendaraan, pollnya sudah ada dan sejumlah syarat lainnya," katanya.

BPTSP akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika membutuhkan kajian teknis maka akan disurati SKPD terkait hingga izinnya dikeluarkan.

http://news.metrotvnews.com/metro/Gbmw5jPK-syarat-pengurusan-izin-taksi-online

Senin, 22 Agustus 2016

Masih Banyak Perusahaan Belum Urus Izin

Hingga awal Agustus ini, sebanyak 3217 tempat usaha sudah melakukan pengurusan izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Angka sebesar itu masih sedikit jika dibanding tahun lalu yakni 3.398 usaha yang melakukan pengurusan izin.

Kepala KPTSP Noval Manoppo menerangkan, sebanyak 100 an yang belum melakukan pengurusan ini bukan karena mereka enggan menurus atau memperpanjang izin, tetapi lebih dikarenakan izin SITU, SIUP dan HO belum habis masanya. “Izin SITU, SIUP dan HO ini berlaku untuk satu tahun. Jadi ada tempat usaha yang baru akan mengurus izin nanti bulan ini atau bulan selanjutnya,” terangnya.

Saat ini, diterangkannya, KTPSP sudah mempermudah pengurusan surat perizinan. Bagi masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melakukan pengurusan baru atau perpanjangan bisa melalui online di kptsp.kotamobagukota.go.id. “Diwebsite itu sudah lengkap melihat perusahaan-perusahaan mana yang sudah mengurus izin, melihat sampai dimana pengurusan izin yang bersangkutan serta bisa langsung melakukan regristasi. Masyarakat juga bisa menanyakan pertanyaan atau keluhan seputar pelayanan KPTSP,” jelasnya.
 
https://radarbolmongonline.com/2016/08/masih-banyak-perusahaan-belum-urus-izin/

Minggu, 21 Agustus 2016

Legalitas Arcandra Bermasalah, DPR Minta Kebijakan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Dibatalkan

Anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha, meminta, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Panjaitan untuk memprioritaskan program-program yang sudah menjadi prioritas di kementerian itu.

“Kita tunggu pelaksana tugas. Dan tentunya Saya harap menteri pelaksana tugas (PLT) tersebut dapat mengisi kekosongan dan menjalankan program-program energi yang sudah diprioritaskan,” ujarnya saat diwawancara KedaiPena.Com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta,  Selasa (16/8).

Politisi Partai Golkar ini menuturkan agar Luhut dapat kembali mengkaji perpanjangan kontrak ekspor konsentrat PT Freeport yang sudah diterbitkan oleh menteri sebelumnya Archandra Tahar. Sebab akan ada kejanggalan jika eskpor tersebut dilanjutkan.

“Kita (DPR) akan meminta menteri PLT untuk mengkaji  eskpor tersebut. Karena selain melanggar Undang-undang, kebijakan itu diambil oleh menteri yang legalitas dwi kewarganegaraan bermasalah. Makanya izin ekspor seharusnya dibatalkan,” ungkapnya.

“Dan semoga  masalah ini juga harus menjadi pelajaran pemerintah agar ke depannya dapat lebih baik lagi dalam memilih menteri,” tukasnya.

Seperti diketahui, menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menerbitkan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Namun dalam perjalanannya, Arcandra diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo karena memilik dwi kewarganegaraan.

http://kedaipena.com/legalitas-arcandra-bermasalah-dpr-minta-kebijakan-perpanjangan-izin-ekspor-konsentrat-dibatalkan/ 


Senin, 15 Agustus 2016

Urus Izin ke Pemprov Butuh Ratusan Juta, Penambang Rakyat Bakal Gulung Tikar

Anggota DPRD Muarojambi, Samsul Bahri menuding Pemprov Jambi memeras penambang galian C sebesar ratusan juta rupiah saat urus izin. Dampaknya, seluruh usaha rakyat seperti pasir, batubata, kerikil dan lainnya serentak bakal gulung tikar.

Seluruh perizinan soal pertambangan rakyat (galian C) sudah dialihkan ke Pemprov Jambi, yakni Dinas ESDM dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PTT). Namun penerbitan izin baru bisa dilakukan setelah pemohon izin setor uang Rp100 juta.

'Ya benar, memang laporan (warga penambang pasir) memang begitu, mereka diminta uang Rp100 juta saat urus izin ke Pemprov Jambi. Setelah saya selidiki, memang sebesar itu," kata Samsul kepada Kilasjambi.com, Jumat 12 Agustus 2016.

Samsul menerangkan besarnya biaya yang dikenakan untuk galian c itu disebabkan izin harus di keluarkan pemerintah pusat.

''Dalam aturan baru biaya pengurusan izin disamakan dengan pengurusan izin tambang batubara, itu tidak sebanding. Berapalah pendapatan penambang pasir, kalau tambang batubara mungkin bisa ratusan juta. Saya minta dikaji ulang lagi aturan tersebut,'' tegas Samsul.

Lebih lanjut, Samsul menerangkan, penambang pasir di Muarojambi ada 21 penambang. Namun ketika mereka hendak mengurus perpanjangan izin di provinsi ditolak.

''Penambang bermaksud untuk memperpanjang izin tapi ditolak, dan diharuskan membuat izin baru, yang mencapai ratusan juta biayanya. Sedangkan dulu tidak lebih dari Rp1 juta,'' imbuh samsul.

Akibat mahalnya biaya pengurusan izin ini perusahan tambang yang kemarin mengajukan berkas izin menarik berkas mereka kembali.

''Dari 21 penambang itu, sebagian besar dari mereka menarik bahannya, karena besarnya biaya pembuatan izin,'' kata Samsul.

Jika kondisi ini terus dibiarkan berlanjut, akan berdampak pada pembangunan di Muarojambi. Penambang pasir adalah pemasok utama kebutuhan material bangunan.

''Sekarang saja harga pasir sudah mahal, karena memang tidak ada pasir. Dan pengurusan izin juga mahal dan memakan waktu hingga 1 tahun, atau paling cepat 8 bulan. Hal itu dikarenakan pengurusan izin dikelola pemerintah pusat," terang Samsul.

Politisi Hanura ini mendorong pemerintah akan mengeluarkan regulasi maupun peraturan daerah (Perda) yang dapat mengakomodir pertambangan rakyat. Dirinya lebih menekankan kepada peranan Pemprov Jambi untuk melobi pemerintah pusat untuk mempermudah dan meringankan biaya perizinan penambang rakyat.

http://www.kilasjambi.com/index.php/seputar-jambi/item/2329-urus-izin-ke-pemprov-butuh-ratusan-juta-penambang-rakyat-bakal-gulung-tikar/