Kementerian Perhubungan menginvestigasi kasus delay maskapai Lion Air, Selasa 9 Mei. Maskapai mendapat teguran keras.
Kementerian Perhubungan mengancam membekukan izin usaha Lion Air bila kembali delay hingga merugikan penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo
menyatakan pihaknya telah menyelesaikan investigasi mogok pilot Lion Air
yang berujung delay berkepanjangan.
Hasil investigasi menyatakan, aksi para pilot itu murni disebabkan
permasalahan internal manajemen maskapai Lion Air. Namun, aksi itu
merugikan calon penumpang.
Kementerian Perhubungan memberikan saksi melarang Lion Air menambah rute
penerbangan hingga enam bulan ke depan. Tak hanya itu, Suprasetyo
menegaskan, pemerintah akan membekukan izin usaha bila sekali lagi Lion
Air delay.
Ribuan penumpang maskapai penerbangan Lion Air terdampar di sejumlah bandara, Selasa 10 Mei. Penyebabnya mogok kerja para pilot.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengakui ada masalah administrasi
antara perusahaan dan pilot. Ia juga menyadari kejadian itu membuat
banyak jadwal penerbangan terlambat.
Di Surabaya, ribuan calon penumpang Lion Air berbagai rute penerbangan
sempat telantar karena semua penerbangan dengan maskapai itu mengalami
keterlambatan. Sejumlah penumpang mengaku sampai harus menunggu hingga
tiga jam.
"Kami pasrah saja. Pesawat yang saya tumpangi ke Lombok seharusnya
berangkat pukul 07.00 WIB, tapi sampai tengah hari belum juga ada
kabar," kata Dedi Ardiansyah, 35, penumpang.
Kondisi serupa juga terjadi di Surakarta. Keterlambatan pesawat Lion Air
rata-rata sampai dua jam lebih. Dari Balikpapan, ada delapan
penerbangan yang terlambat berangkat.
"Pemogokan pilot merugikan penumpang. Harusnya masalah di perusahaan
bisa diselesaikan secara intern, sehingga tidak berdampak pada
penumpang," ujar Ali, penumpang.
http://news.metrotvnews.com/read/2016/05/11/526404/sekali-lagi-delay-izin-usaha-lion-air-dibekukan
Selasa, 30 Agustus 2016
Syarat Pengurusan Izin Taksi Online
Perusahaan penyedia aplikasi angkutan umum dan pemilik kendaraan yang
ingin menjadikan mobilnya sebagai armada taksi berbasis aplikasi harus
memenuhi sejumlah syarat. Mereka harus mengurus izin di Badan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum, taksi online bisa dikategorikan angkutan sewa dengan sejumlah kategori.
"Dalam aturan boleh masuk angkutan sewa yang tidak terjadwal, tarif sesuai perjanjian, kendaraan minimal 1.300 cc dan ditempel stiker yang saat ini sedangn dirancang bentuknya," kata Andri, Rabu (30/3/2016).
Selain itu, setiap kendaraan harus membayar pajak dan terdaftar di Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk melakukan uji kir. Dengan begitu, kondisi kendaraan dapat dipantau secara berkala demi keselamatan dan kemananan penumpang.
"Urus izin langsung ke BPTSP dengan syarat NPWP, domisili, surat izin usaha, jumlah kendaraan, pollnya sudah ada dan sejumlah syarat lainnya," katanya.
BPTSP akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika membutuhkan kajian teknis maka akan disurati SKPD terkait hingga izinnya dikeluarkan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum, taksi online bisa dikategorikan angkutan sewa dengan sejumlah kategori.
"Dalam aturan boleh masuk angkutan sewa yang tidak terjadwal, tarif sesuai perjanjian, kendaraan minimal 1.300 cc dan ditempel stiker yang saat ini sedangn dirancang bentuknya," kata Andri, Rabu (30/3/2016).
Selain itu, setiap kendaraan harus membayar pajak dan terdaftar di Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk melakukan uji kir. Dengan begitu, kondisi kendaraan dapat dipantau secara berkala demi keselamatan dan kemananan penumpang.
"Urus izin langsung ke BPTSP dengan syarat NPWP, domisili, surat izin usaha, jumlah kendaraan, pollnya sudah ada dan sejumlah syarat lainnya," katanya.
BPTSP akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika membutuhkan kajian teknis maka akan disurati SKPD terkait hingga izinnya dikeluarkan.
http://news.metrotvnews.com/metro/Gbmw5jPK-syarat-pengurusan-izin-taksi-online
Senin, 22 Agustus 2016
Masih Banyak Perusahaan Belum Urus Izin
Hingga awal Agustus ini, sebanyak 3217 tempat usaha sudah melakukan
pengurusan izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Angka
sebesar itu masih sedikit jika dibanding tahun lalu yakni 3.398 usaha
yang melakukan pengurusan izin.
Kepala KPTSP Noval Manoppo menerangkan, sebanyak 100 an yang belum
melakukan pengurusan ini bukan karena mereka enggan menurus atau
memperpanjang izin, tetapi lebih dikarenakan izin SITU, SIUP dan HO
belum habis masanya. “Izin SITU, SIUP dan HO ini berlaku untuk satu
tahun. Jadi ada tempat usaha yang baru akan mengurus izin nanti bulan
ini atau bulan selanjutnya,” terangnya.
Saat ini, diterangkannya, KTPSP sudah mempermudah pengurusan surat
perizinan. Bagi masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melakukan
pengurusan baru atau perpanjangan bisa melalui online di
kptsp.kotamobagukota.go.id. “Diwebsite itu sudah lengkap melihat
perusahaan-perusahaan mana yang sudah mengurus izin, melihat sampai
dimana pengurusan izin yang bersangkutan serta bisa langsung melakukan
regristasi. Masyarakat juga bisa menanyakan pertanyaan atau keluhan
seputar pelayanan KPTSP,” jelasnya.
https://radarbolmongonline.com/2016/08/masih-banyak-perusahaan-belum-urus-izin/
Minggu, 21 Agustus 2016
Legalitas Arcandra Bermasalah, DPR Minta Kebijakan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Dibatalkan
Anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha, meminta, kepada Pelaksana
Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar
Panjaitan untuk memprioritaskan program-program yang sudah menjadi
prioritas di kementerian itu.
“Kita tunggu pelaksana tugas. Dan tentunya Saya harap menteri
pelaksana tugas (PLT) tersebut dapat mengisi kekosongan dan menjalankan
program-program energi yang sudah diprioritaskan,” ujarnya saat
diwawancara KedaiPena.Com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa
(16/8).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan agar Luhut dapat kembali
mengkaji perpanjangan kontrak ekspor konsentrat PT Freeport yang sudah
diterbitkan oleh menteri sebelumnya Archandra Tahar. Sebab akan ada
kejanggalan jika eskpor tersebut dilanjutkan.
“Kita (DPR) akan meminta menteri PLT untuk mengkaji eskpor tersebut.
Karena selain melanggar Undang-undang, kebijakan itu diambil oleh
menteri yang legalitas dwi kewarganegaraan bermasalah. Makanya izin
ekspor seharusnya dibatalkan,” ungkapnya.
“Dan semoga masalah ini juga harus menjadi pelajaran pemerintah agar
ke depannya dapat lebih baik lagi dalam memilih menteri,” tukasnya.
Seperti diketahui, menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar
menerbitkan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.
Namun dalam perjalanannya, Arcandra diberhentikan oleh Presiden Joko
Widodo karena memilik dwi kewarganegaraan.
http://kedaipena.com/legalitas-arcandra-bermasalah-dpr-minta-kebijakan-perpanjangan-izin-ekspor-konsentrat-dibatalkan/
Senin, 15 Agustus 2016
Urus Izin ke Pemprov Butuh Ratusan Juta, Penambang Rakyat Bakal Gulung Tikar
Anggota DPRD Muarojambi, Samsul Bahri
menuding Pemprov Jambi memeras penambang galian C sebesar ratusan juta
rupiah saat urus izin. Dampaknya, seluruh usaha rakyat seperti pasir,
batubata, kerikil dan lainnya serentak bakal gulung tikar.
Seluruh perizinan soal pertambangan
rakyat (galian C) sudah dialihkan ke Pemprov Jambi, yakni Dinas ESDM dan
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PTT). Namun
penerbitan izin baru bisa dilakukan setelah pemohon izin setor uang
Rp100 juta.
'Ya benar, memang laporan (warga
penambang pasir) memang begitu, mereka diminta uang Rp100 juta saat urus
izin ke Pemprov Jambi. Setelah saya selidiki, memang sebesar itu," kata
Samsul kepada Kilasjambi.com, Jumat 12 Agustus 2016.
Samsul menerangkan besarnya biaya yang dikenakan untuk galian c itu disebabkan izin harus di keluarkan pemerintah pusat.
''Dalam aturan baru biaya pengurusan
izin disamakan dengan pengurusan izin tambang batubara, itu tidak
sebanding. Berapalah pendapatan penambang pasir, kalau tambang batubara
mungkin bisa ratusan juta. Saya minta dikaji ulang lagi aturan
tersebut,'' tegas Samsul.
Lebih lanjut, Samsul menerangkan,
penambang pasir di Muarojambi ada 21 penambang. Namun ketika mereka
hendak mengurus perpanjangan izin di provinsi ditolak.
''Penambang bermaksud untuk
memperpanjang izin tapi ditolak, dan diharuskan membuat izin baru, yang
mencapai ratusan juta biayanya. Sedangkan dulu tidak lebih dari Rp1
juta,'' imbuh samsul.
Akibat mahalnya biaya pengurusan izin ini perusahan tambang yang kemarin mengajukan berkas izin menarik berkas mereka kembali.
''Dari 21 penambang itu, sebagian besar dari mereka menarik bahannya, karena besarnya biaya pembuatan izin,'' kata Samsul.
Jika kondisi ini terus dibiarkan
berlanjut, akan berdampak pada pembangunan di Muarojambi. Penambang
pasir adalah pemasok utama kebutuhan material bangunan.
''Sekarang saja harga pasir sudah mahal,
karena memang tidak ada pasir. Dan pengurusan izin juga mahal dan
memakan waktu hingga 1 tahun, atau paling cepat 8 bulan. Hal itu
dikarenakan pengurusan izin dikelola pemerintah pusat," terang Samsul.
Politisi Hanura ini mendorong pemerintah
akan mengeluarkan regulasi maupun peraturan daerah (Perda) yang dapat
mengakomodir pertambangan rakyat. Dirinya lebih menekankan kepada
peranan Pemprov Jambi untuk melobi pemerintah pusat untuk mempermudah
dan meringankan biaya perizinan penambang rakyat.
http://www.kilasjambi.com/index.php/seputar-jambi/item/2329-urus-izin-ke-pemprov-butuh-ratusan-juta-penambang-rakyat-bakal-gulung-tikar/
Langganan:
Postingan (Atom)