Minggu, 27 November 2016

Proyek Penggalian Kabel Telkom Di Duga Abaikan Ijin Lingkungan


 
Aktifitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha , baik swasta atau BUMN,pada dasarnya harus memiliki ijin lingkungan, di lakukan pada awal sebelum pekerjaan tersebut di mulai, sehingga langkah –langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif akan terkontrol, sesuai yang diatur dalam pasal 4 no 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan.
Akan tetapi hal ini telah terjadi pengabaian dengan  proyek penggalian kabel telkom di sepanjang jalan raya Patrol Haurgaulis yang meliputi  Kecamatan Patrol, Kecamatan  Anjatan , Kecamatan Haurgeulis. Proyek tersebut telah mengabaikan ijin lingkungan baik kepada pemerintah desa setempat maupun kepada masyarakat sekitarnya yang depan halamanya terkena penggalian kabel , padahal proyek tersebut nantinya dapat keuntungan dari masyarakat, yang di dapat dari  pengguna persawat telkom.
                                                   
Apandi (39), selaku  masyarakat Desa Anjatan Utara ketika  berbincang –bincang dengan awak media PP menyampaikan, ” saya tak habis pikir proyek yang sudah lama dan sudah biasa mengerjakan  di lingkungan masyarakat , tidak ada toleransi, seolah –olah kami sebagai masyarakat ,tidak di hiraukan, boro –boro ijin secara tertulis,  ijin lisan pun tidak.
Ya minimal permisi  terhadap kami yang di depan  halaman walaupun tanah yang di gali milik negara, coba kalau terjadi apa –apa terhadap pengguna jalan, mau tidak mau kita sebagai makhluk sosial merasa terpanggil untuk membantunya.  
                                                                                                                                                              
Sementara  dari salah satu Pamong Desa dari Desa limpas  hal senada di sampaikan nya,  “ memang bener-benar pelaksana lapangan ini tidak ada pengertiannya sama sekali , di anggapnya diam berarti tdak mengerti , saya juga baru tahu terhadap pemborong seperti ini, biasanya yang saya tahu seperti di wilayah Kabupaten Subang,  ijin ke desa tuh ada minimal tembusan surat.
Biar kalau ada terjadi apa –apa kita sebagai pemerintah desa bisa membantunya, terutama dari gangguan masyarakat yang jail atau oknum masyarakat yang iseng, supaya proyek mereka aman dan kondusif. Inimah malah menghindar.
Coba kalau masyarakat komplen terhadap bekas galian yang tidak di rapikan , apa lagi sekarang di musim hujan , limbah galiannya itu sangat licin dan mengganggu  aktifitas pengguna jalan serta mengganggu ke indahan pemandangan yang punya halaman depan jalan, ungkapnya  rabu( 9/11).     
                                                                                                                                        
lebih lanjut,  “ saya sarankan untuk pelaksana lapangan, agar di mengerti  terhadap kegiatanya , tolonglah patuhi aturan sebagai mana yang di atur sama undang –undang lingkungan, jangan sampai pekerjaan tersebut di stop sama masyarakat karena melalaikan aturan terseb ut.pungkasnya.                                                                                                                                                                                     
Sementara itu,  Agus selaku pelaksana lapangan ketika  di tanya PP mengatakan  “ Memang benar saya belum ijin ke setiap pemerintah desa , Cuma saya sudah ijin sama PU Bina Marga  di Indramayu, saya juga bingung , untuk kesana –sini nya , uang makan saja  sering telat ,mungkin pekerjaan ini akan saya berhentikan dulu, mengingat  bos saya keuangannya menipis, jelasnya.
 
http://www.panturapos.com/2016/11/proyek-penggalian-kabel-telkom-di-duga.html

Bantah Diperiksa, Ketua DPRD Badung Diseret Ijin Kondotel

Kepolisian Polda Bali diam-diam rupanya memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata untuk dimintai keterangan terkait dengan isi surat kaleng yang masuk ke Polda Bali beberapa bulan lalu, pada Jumat (25/11/2016).

Ditemui usai dimintai keterangan, Parwata mengaku jika dirinya dipanggil Polda Bali hanya untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait surat kaleng yang masuk ke Polda Bali.

“Datang dalam rangka klarifikasi biasa saja. Kalau nanti memang bisa di-publish minta saja datanya di polisi, bukan diperiksa, saya dipanggil untuk dimintai keterangan saja. Karena ada surat kaleng yang masuk ke Polda. Sayakan sebagai lembaga pengawas ya sah saja memberikan keterangan,” ujarnya di Polda Bali, Jumat (25/11/2016), seraya menegaskan bahwa yang berhak untuk mengomentari masalah tersebut adalah Dinas Perijinan.

“Ini hanya klarifikasi. Jangan sampai tanggapan masyarakat berbeda imagenya atau jangan sampai dilakukan politisasi. Sebagai masyarakat saya wajib memberikan keterangan. Klarifikasi informasi terhadap izin-izin yang ada di Badung. Dalam hal ini fungsinya saya sebagai pengawas. DPR kan fungsinya sebagai pengawas. Saya tidak berbicara banyak loh ya terkait ijin itu, karena itu bukan ranahnya saya. Saya hanya sebagai lembaga pengawas yang harus memberikan keterangan kelarifikasi. Tapi bukan diperiksa loh ya,” tegasnya.

Parwata kembali menegaskan jika dirinya datang ke Polda Bali dalam kapasitas sebagai pengawas sekaligus mengecek apakah memang benar terdapat mal administrasi sebagaimana disebut dalam surat kaleng.

“Ini tidak ada penyidikan. Pemeriksaan kan wajar. Banyak yang diperiksa. Kan rutin itu di BPPT. Sebagai Ketua DPR saya dimintai keterangan. Pak Sutama sebagai Ketua BPPT ikut juga dimintai keterangan,” tambahnya.

Dikonfirmasi kepada Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui dengan seksama kasus yang menyangkut pentolan DPRD Badung itu. Meski demikian Kenedy tak menampik pemanggilan Parwata berhubungan dengan surat kaleng yang dikirim ke Polda Bali.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di kepolisian Ditreskrimsus menyebut, bahwa pemanggilan Parwarta masih sebatas melakukan analisa data terkait surat kaleng tersebut. Salah satu yang ditelusuri penyidik menyangkut jual beli izin pembangunan kondotel.

“Yang ngirim surat kaleng nama samaran. Sempat dicek ke alamat pengirim data. Tidak ada Sekarang masih konfirmasi dan analisa data. Pengumpulan data. Tidak ada laporan resmi,” singkat sumber yang enggan namanya ditulis ini.

Sekedar informasi, ada surat kaleng yang masuk ke Polda Bali beberapa bulan lalu. Surat tersebut berisi keluhan dari salah satu pengusaha yang ingin mendirikan kondotel di wilayah Badung.

Dijelaskan bahwa pengusaha tersebut sudah mengajukan ijin untuk mendirikan kondotel namun hingga saat ini ijin tersebut belum juga dikeluarkan oleh Pemkab Badung. Disebut-sebut pengusaha tersebut, sudah menyerahkan sejumlah uang agar ijin mendirikan kondotel tersebut segera terbit.
 
 http://balinewsnetwork.com/2016/11/25/bantah-diperiksa-ketua-dprd-badung-diseret-ijin-kondotel/

2017, Pemkot Ambon Batasi Ijin Trayek

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai 1 Januari 2017 akan membatasi izin trayek baru Angkutan Kota (Angkot).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Pieter Saimima, Senin (21/11/2016) mengungkapkan, pengurusan ijin trayek baru bagi Angkot akan dibatasi karena jumlah angkot yang saat ini beroperasi tidak diimbangi dengan ruas jalan.

Dikatakan, kebijakan tersebut dilakukan pemerintah mengingat jumlah kendaran di Kota Ambon semakin bertambah dari waktu ke waktu, tetapi kondisi jalan tetap sama.

“Mulai Januari 2017, tidak ada lagi pengurusan ijin trayek baru. Langkah ini kita ambil karena sudah banyak angkot yang beroperasi yang tidak sebanding dengan ruas jalan yang ada di Kota Ambon,” jelasnynya.

Ditandaskan, ijin trayek merupakan aset pemerintah, sehingga jika telah kadaluarsa dan tidak diperpanjang, maka harus dikembalikan kepada Pemkot Anbon. Namun yang terjadi, ijin trayek berpindah dari pemilik yang satu ke lainnya.

Diakuinya, pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait dengan perpindahan ijin trayek dari pemilik awal ke lainnya karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan.

Atas kondisi yang terjadi, kata Saimima, mulai 1 Januari 2017 Dishub Kota Ambon akan melakukan pembenahan dengan tidak lagi menerbitkan ijin trayek baru, kecuali memperpanjang pengurusan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas.

“Kita akan lakukan pembenahan terkait ijin trayek angkot. Ijin trayek merupakan aset sehingga tidak dapat diperjual belikan dalam bentuk apapun. Ijin trayek sering kali berpindah tangan sehingga dengan kebijakan ini, maka proses jual beli ijin tidak bisa dilakukan,” tandas Saimima.

Diungkapkan, saat masih terbuka kesempatan bagi warga yang ingin melakukan pengurusan ijin trayek, hingga akhir Desember 2016.

“Bagi yang akan mengurus ijin trayek masih diberi kesempatan jingga akhir Desember 2016 dan kita harapkan agar pengurusan ijin trayek ini dilakukan melalui jalur resmi bukan memanfaatkan jasa perantara atau calo, sehingga terbebas dari namanya pungutan liar,” pinta Saimima.

Pada kesempatan itu juga, Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini sementara menyusun draf guna ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) untuk mendampinggi Perda yang telah ada sebelumnya dan mensosialisasikan kebijakan baru itu kepada masyarakat setelah Perwali dikeluarkan. 

http://www.detik-maluku.com/2016/11/22/2017-pemkot-ambon-batasi-ijin-trayek/

Pemkab Akan Tertibkan Kios BBM yang Tak Ada Izin di Siantan. Ini Alasannya

Pemerintah Daerah akan menertibkan sejumlah kios yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin.

Langkah ini dilakukan setelah terjadi kebakaran di Jalan Tongkol RT 03/RW 04 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan yang menghanguskan sejumlah bangunan Minggu (13/11/2016) dini hari lalu.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Anambas Andi Agrial mengatakan, penertiban dilakukan melibatkan sejumlah pihak terkait.

"Sekarang ada beberapa kios baru. Kami minta SKPD terkait, Camat, Lurah atau Kades untuk menertibkan kios sesuai yang ada izinnya.

Bagi yang tidak ada izin, khusus di Kecamatan Siantan belum boleh berjualan," ujarnya Senin (21/11/2016).

Aparatur pemerintahan di desa maupun kelurahan di Siantan akan melakukan pendataan ulang mengenai jumlah pengecer yang menjual BBM.

"Berlakunya mulai hari ini atau besok lah. Kemungkinan dalam dua atau tiga hari ini, akan disampaikan datanya kepada kami," katanya.
 
http://batam.tribunnews.com/2016/11/21/pemkab-akan-tertibkan-kios-bbm-yang-tak-ada-izin-di-siantan-ini-alasannya

Kamis, 24 November 2016

Cara Mengurus IMB untuk Renovasi Rumah

Cara Mengurus IMB untuk Renovasi Rumah. Bila pekerjaan renovasi rumah yang dilakukan sudah mencakup dan sampai ke proses mengubah lay-out (denah) rumah maka kita perlu mengurus pengajuan IMB, contohnya seperti :
  1. Menambah jumlah kamar
  2. Merubah kamar mandi menjadi ruangan lainnya
  3. Membongkar tembok untuk memperluas ruangan
  4. Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping
  5. Perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga merubah bentuk rumah
  6. Merubah fasad, walaupun terkesan kecil, harus memiliki IMB juga
Jadi bila pengerjaan renovasi rumah Anda seperti yang di sebutkan di atas, Anda harus memiliki IMB. Tidak sulit dalam mengajukan permohonan IMB. Hanya saja Anda harus bersabar, karena prosedur resmi pengurusan IMB memerlukan waktu 21 hari. Anda tinggal datang ke kantor dinas tata kota setempat, dan melengkapi dokumen-dokumen berikut ini :
  1. Fotocopy KTP.
  2. Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Fotocopy Izin pemanfaatan ruang.
  6. Foto copy Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1 : 100
  7. Perhitungan Konstruksi bagi bangunan bertingkat;
  8. Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan meterai 6000);
  9. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan);
  10. Pengantar / Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan;
  11. Rekomendasi Dinas / Instansi terkait;
  12. Foto copy Akte Jual Beli
  13. Fotocopy IMB lama sebelum renovasi.
Selain itu ada 3 formulir lagi yang harus diisi (masing-masing dengan materai 6.000) antara lain:
  1. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio).
  2. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan.
  3. Surat pengantar permohonan IMB.
Semoga penjelasan tentang persyaratan Cara mengurus IMB untuk renovasi rumah diatas bisa membantu. Terima kasih atas kunjungannya hari ini.
 
http://tatagriya.com/cara-mengurus-imb-untuk-renovasi-rumah/

Menjamurnya Toko Medern Tanpa Izin-Pol PP Warning Pemilik Urus Kelengkapan

Maraknya toko medern yang belakangan ini terus menjamur di Kabupaten Buleleng sepertinya membuat persaingan dagang antaran pasar modern dan pasar tradisional kendor.

Bahkan yang mengecewakan maraknya toko medern yang ada di Tanah Panji Sakti sebagian besar masih bodong alias berdirinya toko tanpa disertai dengan perijinan yang lengkap.

Hal itulah yang membuat Polisi Pamong Praja milik Pemerintah Kabupaten Buleleng geram san segera melakukan penelusuran terhadap toko-toko mederen yang belum mengantongi perizinan.

Dalam penelusuran itu hanya bersifat peringatan atau warning terhadap para pemilik toko untuk segera mengurus perizinan. Bahkan pantauwan wartawan, Senin (21/11) siang kemarin puluhan anggota Pol PP dikerahkan untuk menyisir semua pertokoan modern yang dinilai belum mengantongi perizinan.

Hanya saja, sangat disayangkan, penyisiran itu hanya dilakukan di seputaran kota saja sedangkan toko medern di kecamatan belum memiliki perizinan luput dari perhatian.

Diperoleh informasi, Sat Pol PP telah membentuk tiga tim dalam menanggulangi toko medern bodong yang ada di Kabupaten Buleleng. Ketiga tim ini mempunyai tugas sebagai berikut yakni satu tim bertugas di kota, satu tim bertugas di Buleleng Timur dan satu tim lagi bertugas di Buleleng Barat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan daerah Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar modern di Kabupaten Buleleng.

Apalagi dari data yang tercatat pada Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BPPT) Buleleng, saat ini toko modern dengan sstem waralaba yang telah mengantongi izin hanya berjumlah 34 toko dari ratusan yang ada.

Kepala Satuan Polisi pamong Praja Pemkab Buleleng Ida Bagus Suwadnyana menjelaskan, melalui penyisiran yang dilakukan, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng memberikan peringatan kepada toko modern yang tidak berizin untuk segera mengurus izin ke BPPT Buleleng.

”Kita jajagi dan kita data, kalau memang tidak bisa menunjukkan izin langsung kita minta untuk menandatangi surat pernyataan untuk segera memproses izin. Kita beri waktu selama dua minggu, dan nanti akan kami jajagi lagi. Kalau memang masih belum mengurus izin akan kami berikan tindakan,” jelasnya.

Ditanya soal target waktu untuk menuntaskan pasar modern bodong tersebut, Suwadnyana mengaku dirinya tidak mematok target, kapan hal itu akan tuntas.

”Kalau untuk menarget kami belum berani karena sakeng banyaknya toko mederen yang belum mengantongi perizinan,” katanya Suwadnyana.
 
http://balinewsnetwork.com/2016/11/21/menjamurnya-toko-medern-tanpa-izin-pol-pp-warning-pemilik-urus-kelengkapan/

“Main Mata”, Alfamart Beri Kuasa Khusus Istri Oknum PPNS Urus Izin …

Inilah beberapa berita yang paling banyak dilihat atau dibaca para pengunjung suaratangsel.com dalam satu pekan di pertengahan November 2016.

Satu di antara berita populer tesebut adalah berita terkait PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, yang diberikan kepada istri seorang okum pegawai PPNS kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial LK untuk melakukan pengurusan izin-izin dan permasalahan toko (Alfamart) di wilayah ini.

Keingin tahuan pembaca suaratangsel.com yang begitu besar terhadap bagaimana pemerintah kota dapat mengatasi persoalan kasus perizinan 204 dari 212 gerai Alfamart yang sampai saat ini belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang menjadi syarat pokok beroperasinya kegiatan usaha dari toko peraih indonesia digital brand award 2016 ini di kota Tangsel.

https://suaratangsel.com/populer-empat-main-mata-alfamart-beri-kuasa-khusus-istri-oknum-ppns-urus-izin/