Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta jajaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
bersinergi memangkas alur birokrasi perizinan frekuensi penyiaran. Hal
tersebut terkait dengan berakhirnya izin siar terhadap 10 lembaga
penyiaran swasta (LPS) pada 16 Oktober 2016 ini.
"Orientasi semangat nilai Nawacita itu adalah memangkas izin, membuat
perizinan yang ramping dan cepat," kata Rudi dalam acara Rapat Pimpinan
Komisi Penyiaran Indonesia 2016 dengan tema 'Integritas Lembaga Untuk
Penyiaran Yang Sehat' di Hotel Santika Premier Harapan Indah, Bekasi,
Kamis (6/10/2016).
Menurut dia, izin yang berlaku saat ini dinilai berbelit dan
menyebabkan membengkaknya biaya investasi penyiaran di Indonesia.
"Contohnya, pemberian izin penyiaran. Sistem perizinan yang berlaku
sekarang, kalau dalam ilmu ekonomi namanya high cost. Karena izin penyiaran itu berbelit," ujar dia.
Menurut Rudi, seorang pengusaha pada bisnis penyiaran saat ini
diharuskan menempuh alur birokrasi yang panjang dalam mengurus izin
kepada sejumlah pihak terkait. "Izin dari Kemenkominfo harus dibawa lagi
ke KPI Pusat, KPI Daerah, pemerintah daerah baru bisa urus frekuensinya. Kita akan buat secara elektronik saja, lebih cepat."
Izin penyelenggaraan penyiaran terdiri atas izin prinsip jaringan
telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan
izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan
jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.
"Membuat izin frekuensi penyiaran di Indonesia itu sama seperti itu
harus membuat izin baru. Menurut saya, kalau stasiun TV tersebut sudah
10 tahun, ia tidak perlulah mengurus alat produksinya, sama seperti
radio. Besok kita periksa saja, kalau alat produksinya diubah, ya
ditangkap saja. Lu bakal berurusan sama gua," tegas Rudiantara.
Ia pun menyatakan, dari sisi teknis dan administrasi, izin siar 10
LPS tersebut sudah jelas dan tak ada masalah. "Sekarang, kalau saya
sudah tandatangani (izin), minimal besoknya harus sudah tayang di
website Kominfo, baru softcopy-nya bisa digunakan untuk mengurus izin di daerah. Maksimal enam bulan harus sudah jadi izinnya," ungkap dia.
Sementara, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengungkapkan, proses
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) atas lembaga penyiaran
swasta (LPS) yang ditangani pihaknya telah rampung. Izin penyiaran 10 televisi swasta yang diketahui akan habis pada 16 Oktober 2016 akan dikeluarkan pada 14 Oktober 2016 mendatang.
"Karena izin siar habis pada tanggal 16, bertepatan dengan hari
libur, izin paling lambat akan keluar pada tanggal 14. Apabila tidak
keluar, siaran pada tanggal 17 dapat dianggap ilegal," tegas Yuliandre.
http://bbm.liputan6.com/read/2619863?utm_source=BBM&utm_medium=BBM_Partnership&utm_campaign=BBM_News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar