Minggu, 11 September 2016

OJK: Pelaku Usaha Gadai Swasta Wajib Urus Izin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jawa Tengah-DIY menyatakan pelaku usaha pegadaian wajib mengurus izin usaha ke OJK. 

"Awalnya usaha gadai masih menggunakan peraturan Belanda nomor 81 tahun 1928. Peraturan ini hanya mengatur usaha gadai yang dilakukan Pemerintah yang saat ini menjadi PT Pegadaian (Persero)," kata Kepala OJK Kanreg III Jateng-DIY M Ihsanuddin di Semarang, Minggu (11/9/2016).
BERITA REKOMENDASI.
 
Selanjutnya, karena usaha gadai semakin masif maka Pemerintah melalui OJK membuat peraturan melalui POJK nomor 31 tahun 2016 tanggal 29 Juli 2016. 

"Dalam POJK tersebut diatur bahwa usaha gadai yang sudah terlanjur melakukan kegiatan usaha diberi waktu dua tahun untuk mendaftar izin ke OJK. Peraturan ini akan didelegasikan dari OJK pusat ke kantor regional," katanya. 

Dengan demikian, pelaku usaha pegadaian tidak perlu mengurus hingga ke kantor OJK pusat dan cukup diurus di kantor regional. 

Sementara itu, untuk mengurus perizinan tersebut ada syarat permodalan yang harus diikuti yaitu untuk lingkup usaha kabupaten sebesar Rp500 juta, sedangkan lingkup usaha provinsi membutuhkan modal hingga Rp2,5 miliar. 

"Nanti setelah menyampaikan persyaratan akan dilakukan fit and proper seperti lembaga lain. Tidak harus PT tapi bisa CV atau yayasan karena ini untuk masyarakat kecil jadi tidak seketat lembaga keuangan lain," katanya. 

Ihsan mengatakan, kemungkinan mulai bulan depan OJK pusat akan menyosialisasikan peraturan tersebut. 

"Kami tidak akan mempersulit. Pergadaian adalah skala kecil, jangan sampai konsumen dirugikan," katanya. 

Meski demikian, peraturan tersebut penting mengingat usaha pegadaian kecil di pinggir-pinggir jalan semakin banyak. Sebagian dari mereka juga menerima emas. 

"Jangan sampai ada penyalahgunaan, emas yang jumlahnya sudah banyak dari masyarakat dibawa lari. Sebelum ini terjadi maka kami atur terlebih dahulu," katanya. 

http://economy.okezone.com/read/2016/09/11/320/1486950/ojk-pelaku-usaha-gadai-swasta-wajib-urus-izin

Setelah taksi aplikasi online, perusahaan teknologi finansial harus urus izin

Kontroversi soal boleh atau tidaknya operasi taksi dengan aplikasi daring (online), untuk sementara telah ditemukan solusinya. 

Pemerintah mewajibkan perusahaan taksi yang mengaku mengusung konsep berbagi kendaraan (ride-sharing), seperti Uber dan Grab, untuk mendirikan badan hukum lokal, mendaftarkannya ke pemerintah daerah —dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta— dan memenuhi semua aturan dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Uber maupun Grab diberikan waktu memenuhi aturan selama dua bulan, sampai akhir Mei 2016.
Sejak awal saya menduga kompromi antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak akan jauh dari “wajib mendaftarkan diri”. Arahan dari Presiden Joko “ Jokowi” Widodo jelas, bahwa inovasi dalam bentuk aplikasi daring berbagi berkendaraan harus diakomodir karena itu dianggap dibutuhkan rakyat. Ini disampaikan Jokowi saat kontroversi terkait operasional ojek daring atau Go-Jek pada Desember lalu. 

Solusi yang dijalankan pemerintah mengikuti pola di sejumlah kota di Eropa yang pernah alami protes dari sopir dan perusahaan taksi konvensional, termasuk di Moskow, Rusia. 

Di negara-negara Eropa, hal penting yang wajib dipenuhi oleh bisnis berbagi berkendaraan adalah sopir yang memiliki lisensi surat izin mengemudi untuk angkutan umum, aturan keamanan dan keselamatan kendaraan, mengasuransikan penumpang, dan membayar pajak di level kota.

Jokowi jelas tak akan membuat pernyataan publik bahwa regulasi yang ada harus diterobos. Ia menyuruh pembantunya di kabinet mencari solusi. Rupanya, duduk bersama itu baru serius dilakukan setelah pecah ricuh demo pengemudi taksi konvensional pada 22 Maret. 

Ricuh karena diwarnai perusakan taksi, sweeping, dan aksi kekerasan yang disiarkan secara langsung dan mendunia melalui video dan foto yang beredar viral di media sosial.

Pemerintah mengakui lambat dalam mengantisipasi beroperasinya angkutan umum berbasis aplikasi daring. Sebelum ricuh memalukan pada 22 Maret itu, debat pihak Uber adalah,mereka bukan perusahaan angkutan umum —dalam hal ini taksi— dan karena itu tidak perlu tunduk kepada UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Sementara aturan mengenai aplikasi daringnya sendiri belum ada. 

Ini pintu masuk Uber, Grab, dan Go-Jek. Ini juga yang terjadi di berbagai kota di dunia ketika konsep bisnis berbagi berkendaraan ini diperkenalkan.

http://www.rappler.com/indonesia/127404-taksi-aplikasi-online-perusahaan-teknologi-finansial-izin

Uber dan Grab Diberi Waktu 2 Bulan Urus Izin

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pemerintah memberi waktu dua bulan bagi perusahaan aplikasi transportasi Uber dan Grab untuk mengurus izin operasional. Kesepakatan ini diambil dalam rapat tertutup bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Komunikasi dan Informatika; serta perwakilan perusahaan aplikasi transportasi.

"Kesepakatan terakhir, mereka diberi waktu hingga 31 Mei 2016. Kurang-lebih dua bulan. Pada 31 Mei, baik Uber maupun Grab harus kerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Jonan di Kementerian Politik, Kamis, 24 Maret 2016.

Selama waktu itu, Uber dan Grab dipersilakan mengurus perizinan ke Dinas Perhubungan. Hal ini ditujukan untuk mendorong adanya tata cara pelayanan transportasi umum berbasis online agar mampu mengikuti perkembangan zaman. Namun mereka tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Selama dua bulan itu, Grab dan Uber dipersilakan beroperasi seperti biasa. Namun, jika hingga dua bulan masalah perizinan belum selesai, operasi Uber dan Grab akan dihentikan.

"Karena targetnya dua bulan nanti kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan, bendera dikibarkan wasit untuk tutup gerbang," kata Menteri Komunikasi Rudiantara. Wasit yang dimaksudkan Rudiantara adalah Menteri Koordinator Politik, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kisruh perizinan Uber dan Grab mencuat setelah ribuan sopir taksi konvensional berunjuk rasa menolak Grab dan Uber. Mereka menuduh keberadaan Uber dan Grab mengurangi penghasilan mereka. Pasalnya, tarif yang ditetapkan jauh lebih murah dibanding taksi konvensional.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta perusahaan baru seperti Grab dan Uber menggunakan aturan yang sama dengan taksi konvensional. Salah satu aturan yang diminta dipenuhi adalah kir dan pembayaran pajak.
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/03/24/090756679/uber-dan-grab-diberi-waktu-2-bulan-urus-izin