Kamis, 08 Desember 2016

Baru 12 Urus Izin, 10 Bayar Pajak

Tidak hanya melakukan penertiban di Bangsal, Pemkab Lombok Utara juga mengenjot sumber pendapatan daerah dari usaha tempat parkir yang ada. Karena selama ini baru segelintir usaha parkir yang menyetorkan pajak ke daerah.

Untuk menggenjot sektor pajak tersebut, DPPKAD Lombok Utara pun menggelar one stop service di Bangsal, pekan lalu. Tujuan kegiatan ini agar pemilik usaha tempat parkir mengurus izin yang selama ini belum dimiliki dan membayar pajak. ”Hingga program tersebut selesai, dari 16 usaha tempat parkir yang terdata baru 12 yang sudah mengurus izin,” ungkap Kabid Pendapatan DPPKAD Lombok Utara Vidi Ekakusuma pada Lombok Post.

Sementara itu, dari 16 tempat usaha parkir tersebut, baru 10 yang sudah membayarkan pajak ke daerah. Pajak yang terkumpul berjumlah Rp 4.550.000 (45,50 persen).

Hasil ini, dinilai cukup bagus mengingat selama ini masih banyak wajib pajak khususnya pemilik tempat usaha parkir yang belum setor. ”Kita sekarang meningkatkan kesadaran mereka dulu baik itu yang belum punya izin maupun yang belum membayar pajak,” katanya.

Lebih lanjut, Vidi mengungkapkan, dari hasil ini pihaknya akan melakukan evaluasi. Sedangkan bagi pemilik usaha tempat parkir yang ingin mengurus izin saat ini bisa diajukan ke kecamatan secara mandiri. ”Yang belum bayar pajak tetap akan kita jemput langsung,” tandasnya.

Untuk diketahui program one stop service bertujuan untuk melegalkan tempat parkir yang dianggap liar. Syarat untuk mendapatkan izin hanya mengurus KTP, kartu keluarga, pas foto dan surat pengantar dari desa.

Penarikan pajak untuk izin usaha pengelola parkir sebesar 20 persen diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
 
http://www.ucnews.id/news/2103-2693620867304814/baru-12-urus-izin--10-bayar-pajak.html

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat izin usaha perdagangan atau mungkin yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin agar bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP harus dimiliki tiap-tiap orang yang mempunyai usaha, lantaran surat itu berperan untuk alat atau mungkin bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah itu diperlukan oleh pelaku usaha perorangan ataupun pelaku usaha yang sudah berbadan hukum. Bukan sekedar usaha bertaraf besar saja yang memerlukan izin membangun usaha, usaha kecil juga memerlukan ada surat izin usaha perdagangan supaya usaha yang digerakkan memperoleh pernyataan serta pengesahan dari pihak pemerintah. Hingga di masa datang tak berlangsung persoalan yang bisa mengganggu perubahan usaha.

Sasaran
Object : Semua usaha perdagangan baik kecil, menengah, serta besar
Subyek : Tiap-tiap perusahaan atau mungkin perseorangan yang lakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, ataupun usaha besar
Kelompok SIUP
SIUP mempunyai 3 kelompok yang dibedakan menurut besar kecilnya kemampuan yang dipakai untuk usaha :
  1. SIUP kecil diberikan untuk usaha yang mempunyai kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya s/d Rp 200. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area usaha)
  2. SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya pada Rp 200. 000. 000, 00 s/d Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area usaha)
  3. SIUP besar diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan bersih kian lebih Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan)
Manfaat
Manfaat kepemilikan SIUP yaitu:
  • Untuk syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, hingga dalam aktivitas usaha tak berlangsung persoalan perijinan
  • Dengan mempunyai SIPU bisa membuat lancar perdagangan ekspor serta impor
  • Diluar itu untuk ikuti aktivitas lelang, kepemilikan SIUP jadi satu diantara syaratnya
Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk prosedur pembuatan SIUP umumnya dikerjakan di kantor Dinas Perindustrian serta Perdagangan daerah tingkat II atau mungkin satu tingkat dengan kabupaten/kota setempat.
Berikut kriteria serta urutan untuk memperoleh SIUP :
  1. Pelaku usaha mengurus sendiri atau mungkin melewati kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian serta Perdagangan setempat
  2. Mengambil formulir pendaftaran, isi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp 6. 000 yang di tandatangani oleh yang memiliki usaha. Lalu formulir yang telah di isi lalu di foto copy sejumlah dua rangkap, yang dibekali dengan syarat – syarat tersebut :
    • Foto copy akte pendirian usaha/tubuh hukum sejumlah 3 lembar
    • Foto copy KTP (Kartu Sinyal Masyarakat) sejumlah 3 lembar
    • Foto copy NPWP sejumlah 3 lembar
    • Foto copy ijin gangguan/HO sejumlah 3 lembar
    • Neraca perusahaan sejumlah 3 lembar
    • Gambar denah lokasi area usaha
  3. Biaya pembuatan SIUP sesuai dengan ketentuan daerah masing – masing, lantaran setiap daerah mempunyai tarif yang tidak sama.
Karenanya telah memiliki SIUP, usaha yang Anda lakukan bakal lebih aman lantaran terlepas dari persoalan perijinan yang kerap menyebabkan sampai penggusuran area usaha. Semoga karenanya ada info panduan mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP), bisa menolong Anda yang tengah menggerakkan usaha.

https://umkmjogja.com/prosedur-pembuatan-surat-izin-usaha-perdagangan-siup.html

Dunia Usaha Jakarta Harus Paham Aturan Prosedur Urus Izin Amdal

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta,Eddy Kuntadi mengungkapkan, dunia usaha di ibukota harus paham aturan dan prosedur mengurus izin usaha yang sesuai dengan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini penting  diketahui agar ketika mereka mendirikan lokasi usaha tidak berbenturan dengan aturan yang ada sehingga usahanya menjadi aman dan lancar.

“Agar tidak terjadi  kesalahpahaman pelaku usaha dalam membangun tempat dan lokasi  usaha, ya harus mengerti aturan,”  ungkap Eddy usai acara Focus Group Discussion (FGD) Lingkungan Hidup dengan tema “Masih Perlukah Amdal di DKI Jakarta?, Selasa (6/12).

Tujuan digelarnya diskusi ini menurut Eddy, sebagai  wujud pelaksanaan amanat UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN yakni untuk melakukan pembenahan bagi anggotanya agar senantiasa ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup dimana anggotanya melakukan kegiatan perekonomian.

“Anggota KADIN DKI Jakarta tentunya perlu memahami dengan baik berbagai regulasi terkait pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat melaksanakan aktifitas bisnisnya dengan baik dan benar.”

Pemahaman regulasi yang baik terkait lingkungan hidup,katanya, bukan sekedar pengetahuan diatas kertas, tetapi manfaat lebih luas yang terkait pemanfaatan lainnya seperti pengurusan dokumen, pencegahan, taat dalam penegakan hukum serta melakukan kegiatan usaha.

Dalam kaitan itulah, katanya, kadin menyelenggarakan FGD Lingkungan Hidup ini dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat memberikan pemahaman yang luas terkait dengan lingkungan hidup dan regulasi yang mempunyai kepastian hukum dalam pengurusan perizinan yang mensyaratkan adanya AMDAL.

Dengan diskusi ini, pihaknya juga mengharapkan para peserta telah menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah, sehingga pemerintah bisa memberikan jalan keluar mempermudah mendapatkan atau mengurus perizinan-perizinan terkait lingkungan hidup untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta. Pemikiran  ini nantinya dapat dijadikan rekomendasi perbaikan regulasi yang tumpang tindih.
http://possore.com/2016/12/07/dunia-usaha-jakarta-harus-paham-aturan-prosedur-urus-izin-amdal/

Selasa, 06 Desember 2016

Urus Izin di Kotamobagu Lebih Mudah

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memudahkan proses perizinan bagi kalangan masyarakat yang akan berinvestasi.  Salah satunya memberi kemudahan yakni dengan  cara mengurus SIUP dan TDP secara online demi menghindari percaloan yang ada.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Noval Manoppo mengatakan, proses mempermudah pengurusan perizinan secara online, selain menambah inovasi, hal ini juga diciptakan, agar ini bisa dijadikan media.
“Selain pelayanan, inovasi yang diciptakan juga sebagai media bagi masyarakat lebih memahami penggunaan teknologi,” kata Noval.
Noval mengatakan, penggunaan aplikasi seperti sistem pembayaran pajak, pengurusan izin, tanda tangan dokumen online, SMS gateway, dan aplikasi lainnya seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat  untuk menghindari terjadinya antrian panjang. “Itu juga salah satu maksud dan tujuan,” tuturnya.
Untuk menggunakan sistem online dari KPTSP ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Dengan melakukan registrasi dengan membuat akun secara online di website dengan mendaftarkan alamat email perusahaan. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke KPTSP. Dokumen yang diverifikasi adalah NPWP perusahaan, KTP dan NPWP dari direktur, dan surat kuasa.
Informasi pembayaran kata Noval bisa diterima melalui SMS yang kami kirim ke nomor telepon seluler. “Kami berharap semua aplikasi dimanfaatkan masyarakat sehingga kami bisa jadi lebih tahu apa saja yang harus dikembangkan,” katanya.
https://totabuanews.com/2016/11/urus-izin-di-kotamobagu-lebih-mudah
 

Disperindag Tabanan Harapkan IKM Urus Izin PIRT

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan, Bali mengharapkan pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) daerah itu segera mengurus izin pangan industri rumah tangga (PIRT) untuk memastikan makanan dan minuman yang diproduksi aman dikonsumsi.

"Tabanan banyak memiliki potensi berbagai produksi pangan, namun sebagian besar belum mengantongi izin PIRT dengan berbagai alasan," kata Kepala Disperindag Kabupaten Tabanan, IB Made Wiryawan, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya mendorong para pelaku usaha khususnya IKM untuk melengkapi usaha pangan yang digeluti dengan izin PIRT sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

Dengan memiliki izin PIRT terhadap produk pangan industri rumah tangga yang ditekuni, selain terjamin keamanan konsumen, juga memudahkan dalam bidang pemasaran termasuk menjangkau toko modern.

IB Made Wiryawan menambahkan, semua toko modern yang menampung produk pangan rumah tangga mensyaratkan harus memiliki izin PIRT, sehingga untuk memperlancar pemasaran harus mempunyai izin yang prosesnya tidak terlalu berat.

Ada beberapa persyaratan IKM di Kabupaten Tabanan untuk mengantongi izin PIRT yakni dalam proses produksi tidak menggunakan zat kimia agar tidak mengganggu kesehatan konsumen.

"Pelaku usaha IKM dalam proses produksi umumnya masih menggunakan zat kimia yang tidak aman bagi kesehatan, akibat ketidaktahuan pelaku usaha. Seperti hasil usaha IKM dalam bentuk jajan `begina (jajanan upakara)," katanya.

Selain itu produksi usaha skala rumah tangga yang dihasilkan itu masih sangat terbatas, sehingga menjadi alasan untuk menunda pengurusan izin PIRT.

Sementara salah seorang pelaku IKM yang memproduksi minuman brem boni asal Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, I Ketut Kayun mengungkapkan, hingga kini belum mengantongi izin PIRT, meski sejumlah produksinya sudah dipesan oleh sejumlah agen minuman di luar daerah.

Alasannya, volume produksi minuman berem boni yang dihasilkan masih dalam jumlah terbatas tidak berkesinambungan karena sangat bergantung dari kondisi musim panen.

Jumlah produksi buah boni sebagai bahan baku cukup banyak, namun panenya setahun sekali, sehingga menjadi pertimbangan belum berani mengurus izin PIRT.

Hal itu berbeda dengan produksi minuman juice manggis yang sudah memiliki izin karena bahan bakunya selama ini stabil, ujar I Ketut Kayun. 

http://www.antarabali.com/berita/99435/disperindag-tabanan-harapkan-ikm-urus-izin-pirt