Tidak hanya melakukan penertiban di Bangsal, Pemkab Lombok Utara juga
mengenjot sumber pendapatan daerah dari usaha tempat parkir yang ada.
Karena selama ini baru segelintir usaha parkir yang menyetorkan pajak ke
daerah.
Untuk menggenjot sektor pajak tersebut, DPPKAD Lombok Utara pun menggelar one stop service
di Bangsal, pekan lalu. Tujuan kegiatan ini agar pemilik usaha tempat
parkir mengurus izin yang selama ini belum dimiliki dan membayar pajak.
”Hingga program tersebut selesai, dari 16 usaha tempat parkir yang
terdata baru 12 yang sudah mengurus izin,” ungkap Kabid Pendapatan
DPPKAD Lombok Utara Vidi Ekakusuma pada Lombok Post.
Sementara
itu, dari 16 tempat usaha parkir tersebut, baru 10 yang sudah
membayarkan pajak ke daerah. Pajak yang terkumpul berjumlah Rp 4.550.000
(45,50 persen).
Hasil ini, dinilai cukup bagus mengingat selama
ini masih banyak wajib pajak khususnya pemilik tempat usaha parkir yang
belum setor. ”Kita sekarang meningkatkan kesadaran mereka dulu baik itu
yang belum punya izin maupun yang belum membayar pajak,” katanya.
Lebih
lanjut, Vidi mengungkapkan, dari hasil ini pihaknya akan melakukan
evaluasi. Sedangkan bagi pemilik usaha tempat parkir yang ingin mengurus
izin saat ini bisa diajukan ke kecamatan secara mandiri. ”Yang belum
bayar pajak tetap akan kita jemput langsung,” tandasnya.
Untuk diketahui program one stop service
bertujuan untuk melegalkan tempat parkir yang dianggap liar. Syarat
untuk mendapatkan izin hanya mengurus KTP, kartu keluarga, pas foto dan
surat pengantar dari desa.
Penarikan pajak untuk izin usaha pengelola parkir sebesar 20 persen diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
http://www.ucnews.id/news/2103-2693620867304814/baru-12-urus-izin--10-bayar-pajak.html
