Senin, 31 Oktober 2016

Tiga Bulan Beroperasi, PT New Cakti Tidak Kantongi Ijin

Pemkab Wonosobo melalui Dinas LHK meminta penutupan pabrik Aspalst Mixing Plant (AMP) lantaran mencemari lingkungan dan dampak polusi asapnya membahayakan warga setempat. Selain itu hingga saat ini pabrik AMP tersebut belum mengantongi ijin operasional. “Kalau ijin operasional belum ada, itu baru IMB kantornya saja yang berukuran 5×10 meter, dan ijin itu yang keluarkan kantor kecamatan, bukan kita,” ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Gatot Hermawan kemarin via telpon.

Menurutnya, pihaknya sudah menerjunkan tim melakukan pantauan langsung ke lokasi pabrik yang berada di Dusun Sigug Desa Kedalon Kecamatan Kalikajar bersama dengan BLH dan Satpol PP serta pemerintahn kecamatan dan desa setempat.

“Kita sudah kirim tim kesana, dan ternyata yang berdiri di area itu tidak sekedar kantor saja, namun mesin dan matrial AMP yang luasnya hampir satu hektar,” ujarnya.

Diakui oleh Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Wonosobo itu, bahwa dulu PT New Cakti pernah mengajukan ijin HO atau ijin lingkungan ke kantor BPMPPT, akan tetapi saat diminta untuk melengkapi syarat-syarat lain, mereka tidak kembali lagi hingga sekarang. “Dulu pernah mengajukan HO ke kantor kami, tapi saat diminta untuk melengkapi, mereka pergi dan tidak kembali,” ujarnya.

Padahal untuk mengeluarkan ijin operasional perusahaan dalam hal ini pabrik AMP, sejumlah proses ijin harus dimiliki diantaranya ijin tata ruang, dimana tempat perusahaan tersebut tidak menyalahi tata ruang kabupaten. Selanjutnya ijin prinsip, status tanah, baru kemudian UKL-UPL. “Setelah semua ijin tersebut diatas , ijin HO baru keluar dan dilanjutkan ijin operasional,” tandasnya.

Melihat proses perijinan tersebut, pihaknya secara tegas mengatakan bahwa jika tidak mengantongi ijin-ijin tersebut sudah dipastikan pabrik beroperasi secara ilegal. Sehingga hal tersebut dijadikan alasan kuat bagi Dinas LHK beserta tim yang memantau untuk menghentikan dan menutup kegiatan pabrik AMP PT New Cakti.
 
http://www.radarpekalongan.com/53381/tiga-bulan-beroperasi-pt-new-cakti-tidak-kantongi-ijin/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar