Pemkab Wonosobo melalui Dinas LHK meminta penutupan pabrik Aspalst
Mixing Plant (AMP) lantaran mencemari lingkungan dan dampak polusi
asapnya membahayakan warga setempat. Selain itu hingga saat ini pabrik
AMP tersebut belum mengantongi ijin operasional. “Kalau ijin operasional
belum ada, itu baru IMB kantornya saja yang berukuran 5×10 meter, dan
ijin itu yang keluarkan kantor kecamatan, bukan kita,” ungkap Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Gatot
Hermawan kemarin via telpon.
Menurutnya, pihaknya sudah menerjunkan tim melakukan pantauan
langsung ke lokasi pabrik yang berada di Dusun Sigug Desa Kedalon
Kecamatan Kalikajar bersama dengan BLH dan Satpol PP serta pemerintahn
kecamatan dan desa setempat.
“Kita sudah kirim tim kesana, dan ternyata yang berdiri di area itu
tidak sekedar kantor saja, namun mesin dan matrial AMP yang luasnya
hampir satu hektar,” ujarnya.
Diakui oleh Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Wonosobo
itu, bahwa dulu PT New Cakti pernah mengajukan ijin HO atau ijin
lingkungan ke kantor BPMPPT, akan tetapi saat diminta untuk melengkapi
syarat-syarat lain, mereka tidak kembali lagi hingga sekarang. “Dulu
pernah mengajukan HO ke kantor kami, tapi saat diminta untuk melengkapi,
mereka pergi dan tidak kembali,” ujarnya.
Padahal untuk mengeluarkan ijin operasional perusahaan dalam hal ini
pabrik AMP, sejumlah proses ijin harus dimiliki diantaranya ijin tata
ruang, dimana tempat perusahaan tersebut tidak menyalahi tata ruang
kabupaten. Selanjutnya ijin prinsip, status tanah, baru kemudian
UKL-UPL. “Setelah semua ijin tersebut diatas , ijin HO baru keluar dan
dilanjutkan ijin operasional,” tandasnya.
Melihat proses perijinan tersebut, pihaknya secara tegas mengatakan
bahwa jika tidak mengantongi ijin-ijin tersebut sudah dipastikan pabrik
beroperasi secara ilegal. Sehingga hal tersebut dijadikan alasan kuat
bagi Dinas LHK beserta tim yang memantau untuk menghentikan dan menutup
kegiatan pabrik AMP PT New Cakti.
http://www.radarpekalongan.com/53381/tiga-bulan-beroperasi-pt-new-cakti-tidak-kantongi-ijin/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar