Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bengkulu Tengah, DR Saiboy MM,
imbau peramadis, dari Bidan Desa, Perawat dan Dokter yang mau membuat
praktik sendiri dengan membuat klinik atau klinik mini di rumah harus
segera mengurus izin praktik. Karena Dilarang keras aktivitas mall
praktik yang dilakukan paramedis, sehingga membahayakan pasien berobat.
“Hasil analisa organisasi IDI, tidak ada bidan desa atau perawat
membuat praktik ilegal. Karena sudah aturan terbaru dan sudah ada
Perdanya, jadi siapapun yang mau membuat praktik untuk memberikan
pelayanan kesehatan pada masyarakat wajib memiliki surat izin praktik.
Khususnya perawat DIII atau Sarjana, harus minimal punya pendidikan
nurse 1 tahun,” terangnya.
Selain itu Bidan Desa juga dilarang keras untuk melayani aborsi,
karena izin praktik bidan desa tersebut bisa dibekukan dan bisa
berurusan dengan pihak yang berwajib. “Lakukan pelayanan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga medis, jangan berlebihan dan
jangan mekakukan hal-hal yang bertolakbelakang dengan aturan, karena
bisa disorot,” ujarnya.
Selain itu khusus untuk dokter, wajib memiliki Surat Izin Praktek
(SIP), jika ingin melakukan layanan kesehatan praktik mandiri maupun
pelayanan dengan menggunakan fasilitas pemerintah daerah. “Tidak hanya
bidan dan perawat saja, kepada dokter juga diberikan penegasan, untuk
memiliki SIP apabila melaksanakan pelayanan kesehatan di masyarakat,”
tuturnya.
http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2016/10/20/bidan-diimbau-urus-izin-praktik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar