Sabtu, 22 Oktober 2016

Bidan Diimbau Urus Izin Praktik

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bengkulu Tengah, DR Saiboy MM, imbau peramadis, dari Bidan Desa, Perawat dan Dokter yang mau membuat praktik sendiri dengan membuat klinik atau klinik mini di rumah harus segera mengurus izin praktik. Karena Dilarang keras aktivitas mall praktik yang dilakukan paramedis, sehingga membahayakan pasien berobat.

“Hasil analisa organisasi IDI, tidak ada bidan desa atau perawat membuat praktik ilegal. Karena sudah aturan terbaru dan sudah ada Perdanya, jadi siapapun yang mau membuat praktik untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat wajib memiliki surat izin praktik. Khususnya perawat DIII atau Sarjana, harus minimal punya pendidikan nurse 1 tahun,” terangnya.

Selain itu Bidan Desa juga dilarang keras untuk melayani aborsi, karena izin praktik bidan desa tersebut bisa dibekukan dan bisa berurusan dengan pihak yang berwajib. “Lakukan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga medis, jangan berlebihan dan jangan mekakukan hal-hal yang bertolakbelakang dengan aturan, karena bisa disorot,” ujarnya.

Selain itu khusus untuk dokter, wajib memiliki Surat Izin Praktek (SIP), jika ingin melakukan layanan kesehatan praktik mandiri maupun pelayanan dengan menggunakan fasilitas pemerintah daerah. “Tidak hanya bidan dan perawat saja, kepada dokter juga diberikan penegasan, untuk memiliki SIP apabila melaksanakan pelayanan kesehatan di masyarakat,” tuturnya.
 
http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2016/10/20/bidan-diimbau-urus-izin-praktik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar