Nasib sial dialami Andi Alimudin (54). Warga Perumahan Kembar
Lestari, Blok AE 3, RT 36, Kelurahan Kanali Besar, Kecamatan Kota Baru,
Provinsi Jambi, menjadi korban penipuan.
Saat kejadian Andi hendak mengurus Surat Izin Importir di Kota
Palembang, namun kenyataannya ia malah tertipu dan kehilangan uang
sebesar Rp200 Juta.
Atas kejadian tersebut, Andi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (27/7) siang, untuk melaporkan
ZK (46), seorang PNS yang tinggal di Komplek Perumahan OPI Jakabaring,
Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Kepada petugas piket SPKT, Andi menuturkan, kejadian tersebut bermula
pada Senin 6 April 2015 lalu. Saat itu ia hendak mengurus Surat Izin
Importir. Lalu, ia dikenalkan oleh Idrus kepada ZK yang dianggap bisa
mengurus surat izin tersebut.
Setelah bertemu dan berkenalan, ZK menyanggupi dapat mengurus Surat
Izin Importir selama dua minggu, dengan biaya Rp300 Juta. Pembayaran
awal Rp200 Juta, sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat tersebut
selesai.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan tiba, ZK belum juga
menyelesaikan surat izin tersebut. Terlapor kembali meminta uang sebesar
Rp100 Juta dengan tempo waktu pengerjaan sepuluh hari. Andi pun
akhirnya mengantarkan uang tersebut ke rumah terlapor yang berada di
Perumahan OPI.
Namun, belakangan ZK mengaku sudah tidak sanggup lagi untuk mengurus
Izin. ZK pun berjanjian akan mengembalikan uang milik Andi, namun hanya
sebesar Rp100 juta saja.
“Saya mencoba untuk menemui dia dan minta dikembalikan uang saya itu
sebesar Rp200 Juta. Tapi, sampai saat ini dia tidak bisa ditemui selalu
menghindar. Makanya, saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan
pihaknya sudah menerima laporan dari korban untuk segera
ditindaklanjuti.
“Laporan korban sudah kita terima, kita akan segera memanggil
terlapor untuk dimintai keterangan. Kalau terlapor bersalah, akan
diproses secara hukum dan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP,”
ujarnya.deny