Sabtu, 22 Oktober 2016

Cuma Ganti Nama, Tim Yustisi Kembali Segel Toko Modern

Toko modern berjejaring memang keberadaannya dibatasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem. Untuk wilayah Kota Amlapura, jumlahnya hanya boleh 8 buah. Hal itu sesuai Perbup No. 29 tahun 2012 tetang Perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelajaan ,dan Toko Modern dengan sistem jaringan khusus.

Menegakkan peraturan yang ada, tim yustisi pun menyegel toko modern yang ada di Jl. Sudirman Amlapura, Selasa (18/10). Tim yustisi menyegel toko tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Bahkan terindikasi mendapatkan suplai produk dari toko berjejaring.

Anehnya, tim rupanya dua kali menyegel toko yang sama. Sebab dua tahun silam tepatnya pada 11 September 2014 tim yustisi menyegel di tempat yang sama. Cuma saat itu toko masih bernama Indomaret Sudirman. Namun yang disegel saat ini bernama toko PB (Panglima Besar) Sudirman.

Ketua Tim Yustisi, I Nyoman Wage Saputra, menyampaikan alasan penyegelan karena toko PB Sudirman tidak memiliki izin operasional. Selain itu, toko yang berada persis di depan SMA PGRI 1 Amlapura tersebut juga tidak memiliki SIUP. “Kami tutup karena belum ada izinnya,” ujarnya.

Dalam penyegelan, Wage menyebut bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur dengan melayangkan SP (Surat Peringatan) sebanyak 3 kali sejak bulan Maret 2016. “Sudah kami beri kesempatan untuk mengurus izin, namun tidak digubris, maka kami lakukan tindakan tegas,” terangnya.

Adanya SOP tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Karangasem, Iwan Supartha, yang juga ikut turun dalam penyegelan tersebut. Ditanya, mengapa dulu sempat disegel namun kembali dibuka, pihaknya menyebut bahwa Indomaret tidak lagi melanjutkan usahanya di sana karena memang tidak bisa mengurus izin akibat kuota toko modern sudah habis. Usaha yang dilakukan bukan lagi Indomaret, namun jadi toko biasa milik pengusaha asal Jasri.

“Kalau dulu kan beda, sekarang bukan toko berjejaring, toko biasa tapi belum punya izin,” terang Iwan Supartha. Pihaknya pun menjamin segel tidak akan dibuka sampai pengusaha bisa menunjukkan izin yang berlaku.

“Silahkan urus izin dulu baru boleh buka lagi,” ujarnya. Iwan juga pun mengaku pihaknya sudah melayangkan SP kepada toko-toko yang lain yang belum memiliki izin. Dan bila tidak diurus akan melakukan penyegelan kembali. 
 
https://www.posbali.id/cuma-ganti-nama-tim-yustisi-kembali-segel-toko-modern/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar