Toko modern berjejaring memang keberadaannya dibatasi oleh Pemerintah
Daerah (Pemda) Karangasem. Untuk wilayah Kota Amlapura, jumlahnya hanya
boleh 8 buah. Hal itu sesuai Perbup No. 29 tahun 2012 tetang Perubahan
atas Perbup No. 49 tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelajaan ,dan Toko Modern dengan sistem jaringan
khusus.
Menegakkan peraturan yang ada, tim yustisi pun menyegel toko modern
yang ada di Jl. Sudirman Amlapura, Selasa (18/10). Tim yustisi menyegel
toko tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan). Bahkan terindikasi mendapatkan suplai produk
dari toko berjejaring.
Anehnya, tim rupanya dua kali menyegel toko yang sama. Sebab dua
tahun silam tepatnya pada 11 September 2014 tim yustisi menyegel di
tempat yang sama. Cuma saat itu toko masih bernama Indomaret Sudirman.
Namun yang disegel saat ini bernama toko PB (Panglima Besar) Sudirman.
Ketua Tim Yustisi, I Nyoman Wage Saputra, menyampaikan alasan
penyegelan karena toko PB Sudirman tidak memiliki izin operasional.
Selain itu, toko yang berada persis di depan SMA PGRI 1 Amlapura
tersebut juga tidak memiliki SIUP. “Kami tutup karena belum ada
izinnya,” ujarnya.
Dalam penyegelan, Wage menyebut bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur
dengan melayangkan SP (Surat Peringatan) sebanyak 3 kali sejak bulan
Maret 2016. “Sudah kami beri kesempatan untuk mengurus izin, namun tidak
digubris, maka kami lakukan tindakan tegas,” terangnya.
Adanya SOP tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Karangasem, Iwan
Supartha, yang juga ikut turun dalam penyegelan tersebut. Ditanya,
mengapa dulu sempat disegel namun kembali dibuka, pihaknya menyebut
bahwa Indomaret tidak lagi melanjutkan usahanya di sana karena memang
tidak bisa mengurus izin akibat kuota toko modern sudah habis. Usaha
yang dilakukan bukan lagi Indomaret, namun jadi toko biasa milik
pengusaha asal Jasri.
“Kalau dulu kan beda, sekarang bukan toko berjejaring, toko biasa
tapi belum punya izin,” terang Iwan Supartha. Pihaknya pun menjamin
segel tidak akan dibuka sampai pengusaha bisa menunjukkan izin yang
berlaku.
“Silahkan urus izin dulu baru boleh buka lagi,” ujarnya. Iwan juga
pun mengaku pihaknya sudah melayangkan SP kepada toko-toko yang lain
yang belum memiliki izin. Dan bila tidak diurus akan melakukan
penyegelan kembali.
https://www.posbali.id/cuma-ganti-nama-tim-yustisi-kembali-segel-toko-modern/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar