Tidak hanya bangunan milik masyarakat yang banyak tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), ternyata juga banyak gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin yang tidak miliki izin.
Hal ini juga tidak dibantah Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Merangin, Makmur. Ia mengatakan,
memang sebagian besar bangunan milik pemerintah tidak berizin.
”Ya, sebagian besar tidak ngurus, banyak yang tidak punya IMB. Kalau sebenarnya semua bangunan harus ada izinnya, termasuk bangunan milik pemerintah," kata Makmur awal pekan ini.
Bangunan-bangunan milik pemerintah yang tak berizin tersebut seperti
kantor Satpol PP, Kantor Camat Bangko, rumah adat, gelangang olah raga
(GOR).
”Ya itu belum. Belum ada pihak terkait ngurusnya,” singkatnya.
Makmur menyebutkan, sebenarnya mengurus IMB milik pemerintah tidak
bayar alias gratis. Dan itu menjadi tanggungjawab dinas intansi terkait
untuk mengurus perlengkapan izin.
”Sebenarnya tidak bayar. Ya yang ngurus tetap dinas terkait.
Sebenarnya sudah kita sampaikan, tapi nyatanya masih banyak yang belum
ngurus," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, bersama dinas tekait, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek izin bangunan dan jenis izin lainnya di Kota Bangko.
"Kita akan turun dengan Dispenda (Dinas Pendapatan), LH dan dinas
terkait lainnya untuk mengecek izin-izin di Kota Bangko. Semua izin akan
kita cek," ungkapnya.
"Kita sementara ini masih sifatnya imbauan. Kalau ada pembangunan
yang tidak layak kita menghentikan kegiatannya. Kita mulai melakukan
pembenahan," tuntasnya.
http://jambi.tribunnews.com/2016/10/27/bangunan-milik-pemkab-juga-enggan-urus-izin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar