Pemerintah Daerah akan menertibkan sejumlah kios yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin.
Langkah ini dilakukan setelah terjadi kebakaran di Jalan Tongkol RT 03/RW 04 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan yang menghanguskan sejumlah bangunan Minggu (13/11/2016) dini hari lalu.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Anambas Andi Agrial
mengatakan, penertiban dilakukan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Sekarang ada beberapa kios baru. Kami minta SKPD terkait, Camat,
Lurah atau Kades untuk menertibkan kios sesuai yang ada izinnya.
Bagi yang tidak ada izin, khusus di Kecamatan Siantan belum boleh berjualan," ujarnya Senin (21/11/2016).
Aparatur pemerintahan di desa maupun kelurahan di Siantan akan melakukan pendataan ulang mengenai jumlah pengecer yang menjual BBM.
"Berlakunya mulai hari ini atau besok lah. Kemungkinan dalam dua atau
tiga hari ini, akan disampaikan datanya kepada kami," katanya.
http://batam.tribunnews.com/2016/11/21/pemkab-akan-tertibkan-kios-bbm-yang-tak-ada-izin-di-siantan-ini-alasannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar