Kamis, 24 November 2016

Menjamurnya Toko Medern Tanpa Izin-Pol PP Warning Pemilik Urus Kelengkapan

Maraknya toko medern yang belakangan ini terus menjamur di Kabupaten Buleleng sepertinya membuat persaingan dagang antaran pasar modern dan pasar tradisional kendor.

Bahkan yang mengecewakan maraknya toko medern yang ada di Tanah Panji Sakti sebagian besar masih bodong alias berdirinya toko tanpa disertai dengan perijinan yang lengkap.

Hal itulah yang membuat Polisi Pamong Praja milik Pemerintah Kabupaten Buleleng geram san segera melakukan penelusuran terhadap toko-toko mederen yang belum mengantongi perizinan.

Dalam penelusuran itu hanya bersifat peringatan atau warning terhadap para pemilik toko untuk segera mengurus perizinan. Bahkan pantauwan wartawan, Senin (21/11) siang kemarin puluhan anggota Pol PP dikerahkan untuk menyisir semua pertokoan modern yang dinilai belum mengantongi perizinan.

Hanya saja, sangat disayangkan, penyisiran itu hanya dilakukan di seputaran kota saja sedangkan toko medern di kecamatan belum memiliki perizinan luput dari perhatian.

Diperoleh informasi, Sat Pol PP telah membentuk tiga tim dalam menanggulangi toko medern bodong yang ada di Kabupaten Buleleng. Ketiga tim ini mempunyai tugas sebagai berikut yakni satu tim bertugas di kota, satu tim bertugas di Buleleng Timur dan satu tim lagi bertugas di Buleleng Barat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan daerah Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar modern di Kabupaten Buleleng.

Apalagi dari data yang tercatat pada Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BPPT) Buleleng, saat ini toko modern dengan sstem waralaba yang telah mengantongi izin hanya berjumlah 34 toko dari ratusan yang ada.

Kepala Satuan Polisi pamong Praja Pemkab Buleleng Ida Bagus Suwadnyana menjelaskan, melalui penyisiran yang dilakukan, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng memberikan peringatan kepada toko modern yang tidak berizin untuk segera mengurus izin ke BPPT Buleleng.

”Kita jajagi dan kita data, kalau memang tidak bisa menunjukkan izin langsung kita minta untuk menandatangi surat pernyataan untuk segera memproses izin. Kita beri waktu selama dua minggu, dan nanti akan kami jajagi lagi. Kalau memang masih belum mengurus izin akan kami berikan tindakan,” jelasnya.

Ditanya soal target waktu untuk menuntaskan pasar modern bodong tersebut, Suwadnyana mengaku dirinya tidak mematok target, kapan hal itu akan tuntas.

”Kalau untuk menarget kami belum berani karena sakeng banyaknya toko mederen yang belum mengantongi perizinan,” katanya Suwadnyana.
 
http://balinewsnetwork.com/2016/11/21/menjamurnya-toko-medern-tanpa-izin-pol-pp-warning-pemilik-urus-kelengkapan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar