Kepolisian Polda Bali diam-diam rupanya
memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung,
Putu Parwata untuk dimintai keterangan terkait dengan isi surat kaleng
yang masuk ke Polda Bali beberapa bulan lalu, pada Jumat (25/11/2016).
Ditemui usai dimintai keterangan,
Parwata mengaku jika dirinya dipanggil Polda Bali hanya untuk dimintai
keterangan klarifikasi terkait surat kaleng yang masuk ke Polda Bali.
“Datang dalam rangka klarifikasi biasa saja. Kalau nanti memang bisa di-publish
minta saja datanya di polisi, bukan diperiksa, saya dipanggil untuk
dimintai keterangan saja. Karena ada surat kaleng yang masuk ke Polda.
Sayakan sebagai lembaga pengawas ya sah saja memberikan keterangan,”
ujarnya di Polda Bali, Jumat (25/11/2016), seraya menegaskan bahwa yang
berhak untuk mengomentari masalah tersebut adalah Dinas Perijinan.
“Ini hanya klarifikasi. Jangan sampai
tanggapan masyarakat berbeda imagenya atau jangan sampai dilakukan
politisasi. Sebagai masyarakat saya wajib memberikan keterangan.
Klarifikasi informasi terhadap izin-izin yang ada di Badung. Dalam hal
ini fungsinya saya sebagai pengawas. DPR kan fungsinya sebagai pengawas.
Saya tidak berbicara banyak loh ya terkait ijin itu, karena itu bukan
ranahnya saya. Saya hanya sebagai lembaga pengawas yang harus memberikan
keterangan kelarifikasi. Tapi bukan diperiksa loh ya,” tegasnya.
Parwata kembali menegaskan jika dirinya
datang ke Polda Bali dalam kapasitas sebagai pengawas sekaligus mengecek
apakah memang benar terdapat mal administrasi sebagaimana disebut dalam
surat kaleng.
“Ini tidak ada penyidikan. Pemeriksaan
kan wajar. Banyak yang diperiksa. Kan rutin itu di BPPT. Sebagai Ketua
DPR saya dimintai keterangan. Pak Sutama sebagai Ketua BPPT ikut juga
dimintai keterangan,” tambahnya.
Dikonfirmasi kepada Direskrimsus Polda
Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui dengan
seksama kasus yang menyangkut pentolan DPRD Badung itu. Meski demikian
Kenedy tak menampik pemanggilan Parwata berhubungan dengan surat kaleng
yang dikirim ke Polda Bali.
Sementara itu, informasi yang dihimpun
di kepolisian Ditreskrimsus menyebut, bahwa pemanggilan Parwarta masih
sebatas melakukan analisa data terkait surat kaleng tersebut. Salah satu
yang ditelusuri penyidik menyangkut jual beli izin pembangunan
kondotel.
“Yang ngirim surat kaleng nama samaran.
Sempat dicek ke alamat pengirim data. Tidak ada Sekarang masih
konfirmasi dan analisa data. Pengumpulan data. Tidak ada laporan resmi,”
singkat sumber yang enggan namanya ditulis ini.
Sekedar informasi, ada surat kaleng yang
masuk ke Polda Bali beberapa bulan lalu. Surat tersebut berisi keluhan
dari salah satu pengusaha yang ingin mendirikan kondotel di wilayah
Badung.
Dijelaskan bahwa pengusaha tersebut
sudah mengajukan ijin untuk mendirikan kondotel namun hingga saat ini
ijin tersebut belum juga dikeluarkan oleh Pemkab Badung. Disebut-sebut
pengusaha tersebut, sudah menyerahkan sejumlah uang agar ijin mendirikan
kondotel tersebut segera terbit.
http://balinewsnetwork.com/2016/11/25/bantah-diperiksa-ketua-dprd-badung-diseret-ijin-kondotel/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar