Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai 1 Januari 2017 akan membatasi izin trayek baru Angkutan Kota (Angkot).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Pieter Saimima, Senin (21/11/2016) mengungkapkan, pengurusan ijin trayek baru bagi Angkot akan dibatasi karena jumlah angkot yang saat ini beroperasi tidak diimbangi dengan ruas jalan.
Dikatakan, kebijakan tersebut dilakukan pemerintah mengingat jumlah kendaran di Kota Ambon semakin bertambah dari waktu ke waktu, tetapi kondisi jalan tetap sama.
“Mulai Januari 2017, tidak ada lagi pengurusan ijin trayek baru. Langkah ini kita ambil karena sudah banyak angkot yang beroperasi yang tidak sebanding dengan ruas jalan yang ada di Kota Ambon,” jelasnynya.
Ditandaskan, ijin trayek merupakan aset pemerintah, sehingga jika telah kadaluarsa dan tidak diperpanjang, maka harus dikembalikan kepada Pemkot Anbon. Namun yang terjadi, ijin trayek berpindah dari pemilik yang satu ke lainnya.
Diakuinya, pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait dengan perpindahan ijin trayek dari pemilik awal ke lainnya karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan.
Atas kondisi yang terjadi, kata Saimima, mulai 1 Januari 2017 Dishub Kota Ambon akan melakukan pembenahan dengan tidak lagi menerbitkan ijin trayek baru, kecuali memperpanjang pengurusan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas.
“Kita akan lakukan pembenahan terkait ijin trayek angkot. Ijin trayek merupakan aset sehingga tidak dapat diperjual belikan dalam bentuk apapun. Ijin trayek sering kali berpindah tangan sehingga dengan kebijakan ini, maka proses jual beli ijin tidak bisa dilakukan,” tandas Saimima.
Diungkapkan, saat masih terbuka kesempatan bagi warga yang ingin melakukan pengurusan ijin trayek, hingga akhir Desember 2016.
“Bagi yang akan mengurus ijin trayek masih diberi kesempatan jingga akhir Desember 2016 dan kita harapkan agar pengurusan ijin trayek ini dilakukan melalui jalur resmi bukan memanfaatkan jasa perantara atau calo, sehingga terbebas dari namanya pungutan liar,” pinta Saimima.
Pada kesempatan itu juga, Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini sementara menyusun draf guna ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) untuk mendampinggi Perda yang telah ada sebelumnya dan mensosialisasikan kebijakan baru itu kepada masyarakat setelah Perwali dikeluarkan.
http://www.detik-maluku.com/2016/11/22/2017-pemkot-ambon-batasi-ijin-trayek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar