Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jawa Tengah-DIY
menyatakan pelaku usaha pegadaian wajib mengurus izin usaha ke OJK.
"Awalnya usaha gadai masih menggunakan peraturan Belanda nomor 81
tahun 1928. Peraturan ini hanya mengatur usaha gadai yang dilakukan
Pemerintah yang saat ini menjadi PT Pegadaian (Persero)," kata Kepala
OJK Kanreg III Jateng-DIY M Ihsanuddin di Semarang, Minggu (11/9/2016).
BERITA REKOMENDASI.
Selanjutnya, karena usaha gadai semakin masif maka Pemerintah melalui
OJK membuat peraturan melalui POJK nomor 31 tahun 2016 tanggal 29 Juli
2016.
"Dalam POJK tersebut diatur bahwa usaha gadai yang sudah
terlanjur melakukan kegiatan usaha diberi waktu dua tahun untuk
mendaftar izin ke OJK. Peraturan ini akan didelegasikan dari OJK pusat
ke kantor regional," katanya.
Dengan demikian, pelaku usaha pegadaian tidak perlu mengurus hingga ke kantor OJK pusat dan cukup diurus di kantor regional.
Sementara itu, untuk mengurus perizinan tersebut ada syarat
permodalan yang harus diikuti yaitu untuk lingkup usaha kabupaten
sebesar Rp500 juta, sedangkan lingkup usaha provinsi membutuhkan modal
hingga Rp2,5 miliar.
"Nanti setelah menyampaikan persyaratan akan dilakukan fit and
proper seperti lembaga lain. Tidak harus PT tapi bisa CV atau yayasan
karena ini untuk masyarakat kecil jadi tidak seketat lembaga keuangan
lain," katanya.
Ihsan mengatakan, kemungkinan mulai bulan depan OJK pusat akan menyosialisasikan peraturan tersebut.
"Kami tidak akan mempersulit. Pergadaian adalah skala kecil, jangan sampai konsumen dirugikan," katanya.
Meski demikian, peraturan tersebut penting mengingat usaha
pegadaian kecil di pinggir-pinggir jalan semakin banyak. Sebagian dari
mereka juga menerima emas.
"Jangan sampai ada penyalahgunaan, emas yang jumlahnya sudah
banyak dari masyarakat dibawa lari. Sebelum ini terjadi maka kami atur
terlebih dahulu," katanya.
http://economy.okezone.com/read/2016/09/11/320/1486950/ojk-pelaku-usaha-gadai-swasta-wajib-urus-izin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar