Minggu, 11 September 2016

Setelah taksi aplikasi online, perusahaan teknologi finansial harus urus izin

Kontroversi soal boleh atau tidaknya operasi taksi dengan aplikasi daring (online), untuk sementara telah ditemukan solusinya. 

Pemerintah mewajibkan perusahaan taksi yang mengaku mengusung konsep berbagi kendaraan (ride-sharing), seperti Uber dan Grab, untuk mendirikan badan hukum lokal, mendaftarkannya ke pemerintah daerah —dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta— dan memenuhi semua aturan dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Uber maupun Grab diberikan waktu memenuhi aturan selama dua bulan, sampai akhir Mei 2016.
Sejak awal saya menduga kompromi antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak akan jauh dari “wajib mendaftarkan diri”. Arahan dari Presiden Joko “ Jokowi” Widodo jelas, bahwa inovasi dalam bentuk aplikasi daring berbagi berkendaraan harus diakomodir karena itu dianggap dibutuhkan rakyat. Ini disampaikan Jokowi saat kontroversi terkait operasional ojek daring atau Go-Jek pada Desember lalu. 

Solusi yang dijalankan pemerintah mengikuti pola di sejumlah kota di Eropa yang pernah alami protes dari sopir dan perusahaan taksi konvensional, termasuk di Moskow, Rusia. 

Di negara-negara Eropa, hal penting yang wajib dipenuhi oleh bisnis berbagi berkendaraan adalah sopir yang memiliki lisensi surat izin mengemudi untuk angkutan umum, aturan keamanan dan keselamatan kendaraan, mengasuransikan penumpang, dan membayar pajak di level kota.

Jokowi jelas tak akan membuat pernyataan publik bahwa regulasi yang ada harus diterobos. Ia menyuruh pembantunya di kabinet mencari solusi. Rupanya, duduk bersama itu baru serius dilakukan setelah pecah ricuh demo pengemudi taksi konvensional pada 22 Maret. 

Ricuh karena diwarnai perusakan taksi, sweeping, dan aksi kekerasan yang disiarkan secara langsung dan mendunia melalui video dan foto yang beredar viral di media sosial.

Pemerintah mengakui lambat dalam mengantisipasi beroperasinya angkutan umum berbasis aplikasi daring. Sebelum ricuh memalukan pada 22 Maret itu, debat pihak Uber adalah,mereka bukan perusahaan angkutan umum —dalam hal ini taksi— dan karena itu tidak perlu tunduk kepada UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Sementara aturan mengenai aplikasi daringnya sendiri belum ada. 

Ini pintu masuk Uber, Grab, dan Go-Jek. Ini juga yang terjadi di berbagai kota di dunia ketika konsep bisnis berbagi berkendaraan ini diperkenalkan.

http://www.rappler.com/indonesia/127404-taksi-aplikasi-online-perusahaan-teknologi-finansial-izin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar