Kontroversi soal boleh atau tidaknya operasi taksi dengan aplikasi daring (online), untuk sementara telah ditemukan solusinya.
Pemerintah mewajibkan perusahaan taksi yang mengaku mengusung konsep berbagi kendaraan (ride-sharing),
seperti Uber dan Grab, untuk mendirikan badan hukum lokal,
mendaftarkannya ke pemerintah daerah —dalam hal ini adalah Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta— dan memenuhi semua aturan dalam Undang-Undang No.
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Uber maupun Grab diberikan waktu memenuhi aturan selama dua bulan, sampai akhir Mei 2016.
Sejak awal saya menduga kompromi antara
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan tak akan jauh dari “wajib mendaftarkan diri”. Arahan
dari Presiden Joko “ Jokowi” Widodo jelas, bahwa inovasi dalam bentuk
aplikasi daring berbagi berkendaraan harus diakomodir karena itu
dianggap dibutuhkan rakyat. Ini disampaikan Jokowi saat kontroversi terkait operasional ojek daring atau Go-Jek pada Desember lalu.
Solusi yang dijalankan pemerintah mengikuti pola di sejumlah kota di Eropa yang pernah alami protes dari sopir dan perusahaan taksi konvensional, termasuk di Moskow, Rusia.
Di negara-negara Eropa, hal penting yang
wajib dipenuhi oleh bisnis berbagi berkendaraan adalah sopir yang
memiliki lisensi surat izin mengemudi untuk angkutan umum, aturan
keamanan dan keselamatan kendaraan, mengasuransikan penumpang, dan
membayar pajak di level kota.
Jokowi jelas tak akan membuat pernyataan
publik bahwa regulasi yang ada harus diterobos. Ia menyuruh pembantunya
di kabinet mencari solusi. Rupanya, duduk bersama itu baru serius
dilakukan setelah pecah ricuh demo pengemudi taksi konvensional pada 22
Maret.
Ricuh karena diwarnai perusakan taksi, sweeping, dan aksi kekerasan yang disiarkan secara langsung dan mendunia melalui video dan foto yang beredar viral di media sosial.
Pemerintah mengakui lambat dalam
mengantisipasi beroperasinya angkutan umum berbasis aplikasi daring.
Sebelum ricuh memalukan pada 22 Maret itu, debat pihak Uber
adalah,mereka bukan perusahaan angkutan umum —dalam hal ini taksi— dan
karena itu tidak perlu tunduk kepada UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Sementara aturan mengenai aplikasi daringnya sendiri belum ada.
Ini pintu masuk Uber, Grab, dan Go-Jek.
Ini juga yang terjadi di berbagai kota di dunia ketika konsep bisnis
berbagi berkendaraan ini diperkenalkan.
http://www.rappler.com/indonesia/127404-taksi-aplikasi-online-perusahaan-teknologi-finansial-izin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar