Senin, 15 Agustus 2016

Urus Izin ke Pemprov Butuh Ratusan Juta, Penambang Rakyat Bakal Gulung Tikar

Anggota DPRD Muarojambi, Samsul Bahri menuding Pemprov Jambi memeras penambang galian C sebesar ratusan juta rupiah saat urus izin. Dampaknya, seluruh usaha rakyat seperti pasir, batubata, kerikil dan lainnya serentak bakal gulung tikar.

Seluruh perizinan soal pertambangan rakyat (galian C) sudah dialihkan ke Pemprov Jambi, yakni Dinas ESDM dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PTT). Namun penerbitan izin baru bisa dilakukan setelah pemohon izin setor uang Rp100 juta.

'Ya benar, memang laporan (warga penambang pasir) memang begitu, mereka diminta uang Rp100 juta saat urus izin ke Pemprov Jambi. Setelah saya selidiki, memang sebesar itu," kata Samsul kepada Kilasjambi.com, Jumat 12 Agustus 2016.

Samsul menerangkan besarnya biaya yang dikenakan untuk galian c itu disebabkan izin harus di keluarkan pemerintah pusat.

''Dalam aturan baru biaya pengurusan izin disamakan dengan pengurusan izin tambang batubara, itu tidak sebanding. Berapalah pendapatan penambang pasir, kalau tambang batubara mungkin bisa ratusan juta. Saya minta dikaji ulang lagi aturan tersebut,'' tegas Samsul.

Lebih lanjut, Samsul menerangkan, penambang pasir di Muarojambi ada 21 penambang. Namun ketika mereka hendak mengurus perpanjangan izin di provinsi ditolak.

''Penambang bermaksud untuk memperpanjang izin tapi ditolak, dan diharuskan membuat izin baru, yang mencapai ratusan juta biayanya. Sedangkan dulu tidak lebih dari Rp1 juta,'' imbuh samsul.

Akibat mahalnya biaya pengurusan izin ini perusahan tambang yang kemarin mengajukan berkas izin menarik berkas mereka kembali.

''Dari 21 penambang itu, sebagian besar dari mereka menarik bahannya, karena besarnya biaya pembuatan izin,'' kata Samsul.

Jika kondisi ini terus dibiarkan berlanjut, akan berdampak pada pembangunan di Muarojambi. Penambang pasir adalah pemasok utama kebutuhan material bangunan.

''Sekarang saja harga pasir sudah mahal, karena memang tidak ada pasir. Dan pengurusan izin juga mahal dan memakan waktu hingga 1 tahun, atau paling cepat 8 bulan. Hal itu dikarenakan pengurusan izin dikelola pemerintah pusat," terang Samsul.

Politisi Hanura ini mendorong pemerintah akan mengeluarkan regulasi maupun peraturan daerah (Perda) yang dapat mengakomodir pertambangan rakyat. Dirinya lebih menekankan kepada peranan Pemprov Jambi untuk melobi pemerintah pusat untuk mempermudah dan meringankan biaya perizinan penambang rakyat.

http://www.kilasjambi.com/index.php/seputar-jambi/item/2329-urus-izin-ke-pemprov-butuh-ratusan-juta-penambang-rakyat-bakal-gulung-tikar/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar