Anggota DPRD Muarojambi, Samsul Bahri
menuding Pemprov Jambi memeras penambang galian C sebesar ratusan juta
rupiah saat urus izin. Dampaknya, seluruh usaha rakyat seperti pasir,
batubata, kerikil dan lainnya serentak bakal gulung tikar.
Seluruh perizinan soal pertambangan
rakyat (galian C) sudah dialihkan ke Pemprov Jambi, yakni Dinas ESDM dan
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PTT). Namun
penerbitan izin baru bisa dilakukan setelah pemohon izin setor uang
Rp100 juta.
'Ya benar, memang laporan (warga
penambang pasir) memang begitu, mereka diminta uang Rp100 juta saat urus
izin ke Pemprov Jambi. Setelah saya selidiki, memang sebesar itu," kata
Samsul kepada Kilasjambi.com, Jumat 12 Agustus 2016.
Samsul menerangkan besarnya biaya yang dikenakan untuk galian c itu disebabkan izin harus di keluarkan pemerintah pusat.
''Dalam aturan baru biaya pengurusan
izin disamakan dengan pengurusan izin tambang batubara, itu tidak
sebanding. Berapalah pendapatan penambang pasir, kalau tambang batubara
mungkin bisa ratusan juta. Saya minta dikaji ulang lagi aturan
tersebut,'' tegas Samsul.
Lebih lanjut, Samsul menerangkan,
penambang pasir di Muarojambi ada 21 penambang. Namun ketika mereka
hendak mengurus perpanjangan izin di provinsi ditolak.
''Penambang bermaksud untuk
memperpanjang izin tapi ditolak, dan diharuskan membuat izin baru, yang
mencapai ratusan juta biayanya. Sedangkan dulu tidak lebih dari Rp1
juta,'' imbuh samsul.
Akibat mahalnya biaya pengurusan izin ini perusahan tambang yang kemarin mengajukan berkas izin menarik berkas mereka kembali.
''Dari 21 penambang itu, sebagian besar dari mereka menarik bahannya, karena besarnya biaya pembuatan izin,'' kata Samsul.
Jika kondisi ini terus dibiarkan
berlanjut, akan berdampak pada pembangunan di Muarojambi. Penambang
pasir adalah pemasok utama kebutuhan material bangunan.
''Sekarang saja harga pasir sudah mahal,
karena memang tidak ada pasir. Dan pengurusan izin juga mahal dan
memakan waktu hingga 1 tahun, atau paling cepat 8 bulan. Hal itu
dikarenakan pengurusan izin dikelola pemerintah pusat," terang Samsul.
Politisi Hanura ini mendorong pemerintah
akan mengeluarkan regulasi maupun peraturan daerah (Perda) yang dapat
mengakomodir pertambangan rakyat. Dirinya lebih menekankan kepada
peranan Pemprov Jambi untuk melobi pemerintah pusat untuk mempermudah
dan meringankan biaya perizinan penambang rakyat.
http://www.kilasjambi.com/index.php/seputar-jambi/item/2329-urus-izin-ke-pemprov-butuh-ratusan-juta-penambang-rakyat-bakal-gulung-tikar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar