Kementerian Perhubungan menginvestigasi kasus delay maskapai Lion Air, Selasa 9 Mei. Maskapai mendapat teguran keras.
Kementerian Perhubungan mengancam membekukan izin usaha Lion Air bila kembali delay hingga merugikan penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo
menyatakan pihaknya telah menyelesaikan investigasi mogok pilot Lion Air
yang berujung delay berkepanjangan.
Hasil investigasi menyatakan, aksi para pilot itu murni disebabkan
permasalahan internal manajemen maskapai Lion Air. Namun, aksi itu
merugikan calon penumpang.
Kementerian Perhubungan memberikan saksi melarang Lion Air menambah rute
penerbangan hingga enam bulan ke depan. Tak hanya itu, Suprasetyo
menegaskan, pemerintah akan membekukan izin usaha bila sekali lagi Lion
Air delay.
Ribuan penumpang maskapai penerbangan Lion Air terdampar di sejumlah bandara, Selasa 10 Mei. Penyebabnya mogok kerja para pilot.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengakui ada masalah administrasi
antara perusahaan dan pilot. Ia juga menyadari kejadian itu membuat
banyak jadwal penerbangan terlambat.
Di Surabaya, ribuan calon penumpang Lion Air berbagai rute penerbangan
sempat telantar karena semua penerbangan dengan maskapai itu mengalami
keterlambatan. Sejumlah penumpang mengaku sampai harus menunggu hingga
tiga jam.
"Kami pasrah saja. Pesawat yang saya tumpangi ke Lombok seharusnya
berangkat pukul 07.00 WIB, tapi sampai tengah hari belum juga ada
kabar," kata Dedi Ardiansyah, 35, penumpang.
Kondisi serupa juga terjadi di Surakarta. Keterlambatan pesawat Lion Air
rata-rata sampai dua jam lebih. Dari Balikpapan, ada delapan
penerbangan yang terlambat berangkat.
"Pemogokan pilot merugikan penumpang. Harusnya masalah di perusahaan
bisa diselesaikan secara intern, sehingga tidak berdampak pada
penumpang," ujar Ali, penumpang.
http://news.metrotvnews.com/read/2016/05/11/526404/sekali-lagi-delay-izin-usaha-lion-air-dibekukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar