Perusahaan penyedia aplikasi angkutan umum dan pemilik kendaraan yang
ingin menjadikan mobilnya sebagai armada taksi berbasis aplikasi harus
memenuhi sejumlah syarat. Mereka harus mengurus izin di Badan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum, taksi online bisa dikategorikan angkutan sewa dengan sejumlah kategori.
"Dalam aturan boleh masuk angkutan sewa yang tidak terjadwal, tarif sesuai perjanjian, kendaraan minimal 1.300 cc dan ditempel stiker yang saat ini sedangn dirancang bentuknya," kata Andri, Rabu (30/3/2016).
Selain itu, setiap kendaraan harus membayar pajak dan terdaftar di Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk melakukan uji kir. Dengan begitu, kondisi kendaraan dapat dipantau secara berkala demi keselamatan dan kemananan penumpang.
"Urus izin langsung ke BPTSP dengan syarat NPWP, domisili, surat izin usaha, jumlah kendaraan, pollnya sudah ada dan sejumlah syarat lainnya," katanya.
BPTSP akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika membutuhkan kajian teknis maka akan disurati SKPD terkait hingga izinnya dikeluarkan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum, taksi online bisa dikategorikan angkutan sewa dengan sejumlah kategori.
"Dalam aturan boleh masuk angkutan sewa yang tidak terjadwal, tarif sesuai perjanjian, kendaraan minimal 1.300 cc dan ditempel stiker yang saat ini sedangn dirancang bentuknya," kata Andri, Rabu (30/3/2016).
Selain itu, setiap kendaraan harus membayar pajak dan terdaftar di Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk melakukan uji kir. Dengan begitu, kondisi kendaraan dapat dipantau secara berkala demi keselamatan dan kemananan penumpang.
"Urus izin langsung ke BPTSP dengan syarat NPWP, domisili, surat izin usaha, jumlah kendaraan, pollnya sudah ada dan sejumlah syarat lainnya," katanya.
BPTSP akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika membutuhkan kajian teknis maka akan disurati SKPD terkait hingga izinnya dikeluarkan.
http://news.metrotvnews.com/metro/Gbmw5jPK-syarat-pengurusan-izin-taksi-online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar