Urus Izin di Kotamobagu Lebih Mudah
Pemerintah
Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memudahkan proses perizinan bagi
kalangan masyarakat yang akan berinvestasi. Salah satunya memberi
kemudahan yakni dengan cara mengurus SIUP dan TDP secara online demi
menghindari percaloan yang ada.
Kepala
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Noval Manoppo mengatakan,
proses mempermudah pengurusan perizinan secara online, selain menambah
inovasi, hal ini juga diciptakan, agar ini bisa dijadikan media.
“Selain pelayanan, inovasi yang diciptakan juga sebagai media bagi masyarakat lebih memahami penggunaan teknologi,” kata Noval.
Noval mengatakan, penggunaan aplikasi seperti sistem pembayaran pajak, pengurusan izin, tanda tangan dokumen online, SMS gateway,
dan aplikasi lainnya seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk
menghindari terjadinya antrian panjang. “Itu juga salah satu maksud dan
tujuan,” tuturnya.
Untuk
menggunakan sistem online dari KPTSP ada beberapa tahapan yang harus
dilalui. Dengan melakukan registrasi dengan membuat akun secara online
di website dengan mendaftarkan alamat email perusahaan. Setelah itu,
sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan
verifikasi dokumen ke KPTSP. Dokumen yang diverifikasi adalah NPWP
perusahaan, KTP dan NPWP dari direktur, dan surat kuasa.
Informasi
pembayaran kata Noval bisa diterima melalui SMS yang kami kirim ke
nomor telepon seluler. “Kami berharap semua aplikasi dimanfaatkan
masyarakat sehingga kami bisa jadi lebih tahu apa saja yang harus
dikembangkan,” katanya.
https://totabuanews.com/2016/11/urus-izin-di-kotamobagu-lebih-mudah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar