Ketua Umum Kadin DKI Jakarta,Eddy Kuntadi mengungkapkan, dunia usaha
di ibukota harus paham aturan dan prosedur mengurus izin usaha yang
sesuai dengan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini penting
diketahui agar ketika mereka mendirikan lokasi usaha tidak berbenturan
dengan aturan yang ada sehingga usahanya menjadi aman dan lancar.
“Agar tidak terjadi kesalahpahaman pelaku usaha dalam membangun
tempat dan lokasi usaha, ya harus mengerti aturan,” ungkap Eddy usai
acara Focus Group Discussion (FGD) Lingkungan Hidup dengan tema “Masih Perlukah Amdal di DKI Jakarta?, Selasa (6/12).
Tujuan digelarnya diskusi ini menurut Eddy, sebagai wujud
pelaksanaan amanat UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN yakni untuk
melakukan pembenahan bagi anggotanya agar senantiasa ikut bertanggung
jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup dimana anggotanya melakukan
kegiatan perekonomian.
“Anggota KADIN DKI Jakarta tentunya perlu memahami dengan baik
berbagai regulasi terkait pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
agar dapat melaksanakan aktifitas bisnisnya dengan baik dan benar.”
Pemahaman regulasi yang baik terkait lingkungan hidup,katanya, bukan
sekedar pengetahuan diatas kertas, tetapi manfaat lebih luas yang
terkait pemanfaatan lainnya seperti pengurusan dokumen, pencegahan, taat
dalam penegakan hukum serta melakukan kegiatan usaha.
Dalam kaitan itulah, katanya, kadin menyelenggarakan FGD Lingkungan
Hidup ini dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat
memberikan pemahaman yang luas terkait dengan lingkungan hidup dan
regulasi yang mempunyai kepastian hukum dalam pengurusan perizinan yang
mensyaratkan adanya AMDAL.
Dengan diskusi ini, pihaknya juga mengharapkan para peserta telah
menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah,
sehingga pemerintah bisa memberikan jalan keluar mempermudah mendapatkan
atau mengurus perizinan-perizinan terkait lingkungan hidup untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta. Pemikiran ini nantinya
dapat dijadikan rekomendasi perbaikan regulasi yang tumpang tindih.
http://possore.com/2016/12/07/dunia-usaha-jakarta-harus-paham-aturan-prosedur-urus-izin-amdal/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar